Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Permohonan Perlindungan David Disetujui LPSK, Pengajuan AGH Belum Diputuskan
LPSK menerima permohonan perlindungan Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20). Pacar Mario belum diputuskan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20).
Keputusan menerima permohonan perlindungan diajukan David tersebut diambil setelah Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) LPSK yang dilakukan pada Senin (6/3/2023).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlindungan diberikan kepada David meliputi pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis memulihkan trauma.
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (6/3/2023).
Pasalnya hingga kini David masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat penganiayaan yang dilakukan Mario, sehingga masih menunggu kondisi membaik.
Baca juga: Tak Pernah Muncul di Hadapan Publik, Ayah dan Ibu AGH Pacar Mario Dandy Ternyata Sakit Parah
LPSK menyatakan David menjadi terlindung karena permohonan perlindungan diajukan sudah nemenuhi syarat formil dan materil sesuai UU Nomor 31 tahun 2014.
"Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," ujar Hasto.

Dalam kasus penganiayaan dilakukan Mario terhadap David, LPSK juga menerima permohonan perlindungan dari tiga orang saksi termasuk teman perempuan Mario, yakni AGH.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan permohonan perlindungan diajukan AGH sebagai saksi kasus tidak lantas ditolak usai AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
LPSK menyatakan keputusan menerima atau menolak permohonan perlindungan diajukan AG tetap akan diputuskan melalui rapat pimpinan LPSK sebagaimana permohonan umumnya.
"Belum (diputuskan), masih dlm proses penelaahan. Tetap melalui pembahasan di rapat pimpinan LPSK," tutur Susilaningtias.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.