Pro Kontra Hukuman Mati, Seberapa Efektif Efek Jera yang Ditimbulkan?

Sejumlah pihak diketahui menolak adanya hukuman mati, tetapi tak sedikit pula yang tetap mendukung adanya hukuman mati.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNEWS.COM
Ilustrasi. Pro-kontra hukuman mati 

TRIBJUNJAKARTA.COM - Hukuman mati merupakan praktik yang lumrah dilakukan, terutama sebelum abad ke-20 Masehi.

Namun pada abad ke-21 seperti sekarang, hukuman mati mengemuka menjadi pro-kontra di ruang publik.

Sebagian pihak menolak adanya hukuman mati, tetapi tak sedikit pula yang tetap mendukung adanya hukuman mati.

Hal ini mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara (IKAD) dan Center for Research on Ethics Economics and Democracy (CREED) yang bertema Menembus Batas-Batas Legal: Pro-Kontra Hukuman Mati, pada tanggal 3 Maret 2023.

Diskusi yang diselenggarakan di bilangan Jakarta Selatan itu menghadirkan narasumber, yaitu Guru Besar Emeritus Filsafat STF Driyarkara, Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno, SJ, Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Trisakti, Dr. Albert Aries S.H., M.H, Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dan bertindak sebagai moderator adalah Syarif Maulana, pengajar Kelas Isolasi.

Dalam diskusi tersebut, Prof. Dr. Frans Magnis Suseno, atau Romo Magnis, mengatakan bahwa hukuman mati pada umumnya didasari oleh dua alasan.

Alasan pertama adalah pembalasan atau retribusi (mata dibalas mata), sedangkan alasan kedua adalah pemunculan efek jera, supaya kejahatan serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Romo Magnis menolak hukuman mati dengan alasan apapun.

Pertama, tidak masuk akal mengapa kejahatan kembali dibalas dengan kejahatan.

Kedua, Romo Magnis juga ragu karena tidak ada data yang menunjukkan bahwa hukuman mati berhasil secara signifikan menurunkan kejahatan.

Sementara itu Dr. Albert lebih condong menolak hukuman mati dengan syarat tertentu.

Albert kemudian mengutip Prof. JE. Sahetapy yang menyatakan bahwa hukuman mati dibolehkan atas dua kasus, yakni narkoba dan terorisme.

Alasannya, pada kasus narkoba, umumnya pelaku masih bisa menjalankan peredaran meski dari balik penjara.

Sedangkan pada kasus terorisme, karena alasannya ideologis, maka hukuman seumur hidup diandaikan tidak akan mampu mengubah pemikiran dan keyakinan seseorang.

Bahkan kematian akan menjadi hal yang membanggakan bagi mereka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved