Diperpanjang Sampia 17 Maret, Simak Registrasi Akun SNPMB untuk Daftar SNBT 2023
Masa registrasi akun SNPMB untuk daftar SNBT 2023 diperpanjang sampai 17 Maret 2023, simak syarat dan cara buat akunnya. Jangan sampai terlewat!
TRIBUNJAKARTA.COM - Batas waktu registrasi akun SNPMB untuk SNBT diperpanjang sampai 17 Maret 2023. Simak syarat dan cara registrasinya.
Bagi teman-teman yang tidak sempat registrasi akun SNPMB kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, batas waktu pembuatan akun SNPMB untuk SNBT 2023 telah diperpanjang.
Melansir unggahan akun Instagram @_snpmbbppp, masa registrasi akun SNPMB 2023 diperpanjang sampai 17 Maret 2023.
"PERPANJANGAN MASA REGISTRASI AKUN SNPMB 2023."
"Registrasi Akun SNPMB paling lambat tanggal 17 Maret 2023, pukul 15.00 WIB," tulis akun tersebut.
Lantas, bagaimana cara registrasi akun SNPMB 2023?
Baca juga: Jelang Pendaftaran SNBT, Cek Daftar 74 Lokasi yang Jadi Pusat UTBK 2023
Berikut langkah-langkah cara registrasi akun SNPMB 2023 untuk daftar UTBK-SNBT 2023:
Cara registrasi akun SNPMB
- Calon mahasiswa wajib melakukan registrasi akun di laman portal SNPMB https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
- Pilih menu ‘Daftar’ kemudian pilih menu daftar bagi ‘Siswa’.
- Masukkan kombinasi NISN, NPSN, dan tanggal lahir. Bagi siswa luar negeri yang bersekolah di non Sekolah Rakyat Indonesia (SRI) dapat menggunakan NPSN ‘69999999’.
- Ikuti langkah selanjutnya hingga selesai mengisi seluruh data yang diperlukan.
- Buka email verifikasi dan lakukan aktivasi akun.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar di laman portal SNPMB.
- Pilih menu ‘Verifikasi dan Validasi’
- Klik tombol ‘Perbarui Data’ dan lakukan validasi data. Apabila data tidak valid, maka laporkan ke sekolah agar dilakukan perbaikan data pada Dapodik/Emis.
- Jika data sudah valid kemudian isi biodata yang diminta.
- Unggah dan atur pasfoto terbaru (3 bulan terakhir). Pasfoto harus foto formal.
- Lakukan simpan permanen.
- Unduh bukti akun registrasi akun SNPMB.
Baca juga: Aturan Memilih Jurusan Kuliah di SNBT 2023, Ini Ketentuan Bagi Siswa Lintas Jurusan
Syarat UTBK SNBT 2023
1. Memiliki Akun SNPMB.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:
4. foto terbaru (berwarna)
5. stempel/cap sekolah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.