Masih Punya Utang Puasa? Simak Hukum Melaksanakan Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban

Sudah Nisfu Syaban tapi masih punya utang puasa Ramadan, lantas bagaimana hukum melaksanakan puasa qadha setelah Nisfu Syaban? Simak penjelasannya

Editor: Muji Lestari
Pixabay
Ilustrasi puasa. Bagaimana hukum melaksanakan puasa qadha setelah Nisfu Syaban? 

"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu Puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.

"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar Puasa Qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar Puasa Qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved