Bolehkah Melaksanakan Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban? Simak Kata Ustaz Abdul Somad

Menjalankan puasa qadha setelah Nisfu Syaban, bagaimana hukumnya? Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad.

Editor: Muji Lestari
Pixabay
Ilustrasi puasa dan sahur ramadan. Bagaimana hukum menjalankan puasa qadha setelah Nisfu Syaban? Ini jawaban Uastaz Abdul Somad 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bolehkah melansanakan puasa qadha setelah Nisfu Syaban, simak hukumnya.

Tahun ini Nisfu Syaban jatuh pada Rabu (8/3/2023), sementara itu malam Nisfu Syaban telah terjadi, Kamis (7/3/2023) lalu.

Setelah Nisfu Syaban umat muslim akan menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

Bulan Ramadan memang tinggal menghitung hari, bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim di seluruh dunia.

Sebab di bulan Ramadan, Allah SWT diyakini akan menurunkan rahmat yang berlimpah kepada umatnya.

Sebelum menyambut puasa ramadan, alangkah baiknya terlebih dulu menyelesaikan utang puasa di bulan ramadan tahun lalu.

Utang Puasa Ramadan tahun lalu ini disebut juga puasa qadha.

Baca juga: Hari Ini Malam Nisfu Syaban, Berikut Bacaan Doa dan Amalan yang Dianjurkan saat Malam Nisfu Syaban

Hukum untuk melaksanakan puasa qadha bulan Ramadhan adalah wajib.

Karena Puasa Ramadan termasuk ke dalam salah satu rukun islam yang ketiga.

Namun, bagaimana jika puasa qadha bulan Ramadan masih belum selesai bahkan setelah Nisfu Syaban?

Bagaimana hukum puasa qadha setelah Nisfu Syaban? Apakah hukumnya boleh atau malah haram?

Mengenai hukum ini, maka Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS menjawabnya.

Baca juga: Mau Puasa Qadha Tapi Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadan, Bagaimana Solusinya?

Hal tersebut terlihat di laman Youtube Dakwah Islam.

Untuk pembayaran puasa Ramadan setelah memasuki Nisfu Syaban, ada perbedaan pendapat para ulama.

Ada yang mengharamkan puasa pada Nisfu Syaban hingga bulan Ramadan tiba.

Ada juga yang membolehkannya.

"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jamaah kepada UAS.

"Ini Puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi Puasa Ramadhan tahun ini. Maka kapan puasa qadhanya? Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara Puasa Ramadhan tahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.

Lalu, UAS pun menjawab soal hukum puasa qadha Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahal 3 kali lipat.

Baca juga: Kapan Nisfu Syaban 2023? Ini Bacaan Doa serta Amalan yang Dianjurkan

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat 3 pahala. Puasa qadha ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban dapat, dan puasa hari Senin," tutur UAS.

"Jadi niatnya cuman satu, saya niat puasa qadha. Gak perlu niat 3 kali," tambahnya.

Setelah itu, UAS menjelaskan bahwa batas qadha itu sampai Puasa Ramadhan yang akan datang.

"Batas qadhanya sampai Puasa Ramadhan yang akan datang," tambah UAS.

Kemudian, ada jamaah lain yang bertanya soal hukum puasa qadha setelah Nisfu Syaban

"Bagaimana hukum puasa setelah Nisfu Syaban?" tanya jamaah lainnya.

Ditanya soal puasa setelah Nisfu Syaban, UAS pun menegaskan sudah ada ketegasan di dalam hadits sahih Abu Hurairah.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Qadha, Disertai Solusi Jika Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan

"Haditsnya jelas dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni:

'Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau sudah melewati Nisfu Syaban, maka janganlah kalian berpuasa,'" HR Abu Dawud.

Namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa senin kamis.

"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Syaban hari Rabu, besoknya Kamis," ujar UAS.

Tak hanya itu, dijelaskan UAS, puasa setelah Nisfu Syaban pun diperbolehkan bagi yang sedang qadha Puasa Ramadhan.

"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu Puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.

"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved