Kanwil Kemekumham Sumsel Targetkan Semua Warga Binaan Pemasyarakatan Punya NIK Jelang Pemilu 2024

Kanwil Kemekumham Sumsel Targetkan Semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Tahanan Punya NIK Jelang Pemilu 2024

ISTIMEWA
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, targetkan semua Warga Binaan Pemasyarakatan dan tahanan yang ada di Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayahnya memiliki NIK yang valid jelang Pemilu 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) terus melakukan validasi dan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk semua Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan yang ada di Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayahnya.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan, validasi ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

"Hal tersebut kami terus upayakan agar semua WBP memiliki KTP yang valid, sehingga mereka dapat berpartisipasi pada Pemilu 2024 sebagai pemilih”, ungkap Dr. Ilham Djaya, Senin (13/3/2023).

Terkait hal ini, Ilham menyebut bahwa pihaknya sudah minta kepada Kalapas/Ka Rutan di Sumatera Selatan, untuk berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Komisi Pemilihan Umum setempat.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ingatkan Pentingnya Jaga Kekompakan dan Kewaspadaan Pada Petugas Lapas

Berdasarkan data pada tanggal 10 Maret 2023, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sumatera Selatan tercatat ada sebanyak 15.273 orang.

Dari jumlah ini, 96,93 persen diantaranya atau sebanyak 14.804 orang sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Sementara 468 WBP tercatat belum memiliki NIK yang valid.

Kemenkumham Sumsel melakukan validasi NIK KE semua Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan
Kemenkumham Sumsel melakukan validasi dan sinkronisasi NIK untuk semua Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan yang ada di Lapas, Rutan, dan LPKA di Sumsel jelang Pemilu 2024.

“Untuk yang belum ini, kami terus upayakan dan koordinasikan dengan Disdukcapil agar mereka segera memiliki NIK yang valid”, kata Ilham.

Sebelumnya, Ilham menjelaskan Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga telah mengeluarkan arahan, melalui Surat Nomor: PAS-UM.01.01-01 tanggal 17 Januari 2023 tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 di Lapas/Rutan.

Oleh sebab itu, seluruh unit pelaksana teknis (UPT)  harus menginput data narapidana dan tahanan secara lengkap pada aplikasi SDP (sistem database pemasyarakatan)

"Serta melakukan sinkronisasi data NIK dan perbaikan anomali data narapidana”, papar dia.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.


 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved