Ajudan Pribadi Terlibat Penipuan
Ajudan Pribadi Dulu Maafkan Janda Maling Ponsel Rp 20 Juta, Kini Sang Selebgram Tipu Teman Rp 1,3 M
Selebgram Ajudan Pribadi terjerat kasus penipuan senilai Rp 1,3 Miliar. Dulu ia pernah disorot saat maafkan pencuri ponselnya di Bandara Soetta.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Selebgram Akbar Pera Baharudin atau dikenal dengan nama Ajudan Pribadi terjerat kasus penipuan senilai Rp 1,3 Miliar.
Ia menipu teman dekatnya dengan modus menjual murah dua mobil mewah. Kini selebgram ternama itu telah ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat di Makassar.
Nama Ajudan Pribadi pernah menjadi sorotan saat menjadi korban pencurian ponsel di Bandara Soekarno-Hatta.
Kala itu, ponsel mahal bermerk Samsung tipe S21 seharga Rp 21 juta raib pada Rabu (17/2/2021) sekira pukul 12.35 WIB.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta sempat menangkap pelaku pencurian ponsel milik Ajudan Pribadi.
Baca juga: Bujuk Rayu Ajudan Pribadi Tipu Teman Dekat Rp 1,3 Miliar, Sang Selebgram Jual Murah 2 Mobil Mewah
Namun, Ajudan Pribadi akhirnya mencabut berkas tersebut setelah tahu pelakunya yang bernama Suharti merupakan janda dua anak.
Suharti menghidupi keluarganya seorang diri dengan menjadi pembantu rumah tangga.
Kronologi Pencurian Ponsel Milik Ajudan Pribadi

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengungkapkan kronologi pencurian ponsel milik Ajudan Pribadi.
"Kronologi, korban dalam hal ini dari Makassar ke Jakarta. Pas mendarat korban tunggu jemputan dan saat tunggu, korban lepas jaket dan handphone, ketika saat masuk taksi tanpa sadar ketinggalan hanphonenya tersebut," jelas Adi, Rabu (24/2/2021).
Sontak, Akbar yang memiliki 1 juta followers di Instagram tersebut meminta taksi yang ditumpanginya putar balik.
Baca juga: Sosok Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Kasus Penipuan: Pernah Jadi Pemulung Hingga Diundang Jokowi
Sayangnya, hanphone Samsung S21 miliknya tersebut sudah raib tanpa jejak sedikit pun.
"Akhirnya, adik iparnya lah yang melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan ditanggapi Satreskrim," ungkap Adi
Dari hasil penelusuran, didapati kalau handphone milik Akbar sudah dalam kuasa tersangka Suharti.
Ibu berusia 49 tahun tersebut, mengaku kalau melihat sebuah handphone mewah tergeletak begitu saja.
"Jadi sim card yang lama langsung dibuang dan handphonenya tersebut tidak dijual melainkan digunakan anaknya untuk sekolah online," ujar Adi.

Tak perlu waktu lama untuk Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menciduk Suharti dikediamannya dibilangan Cilincing, Jakarta Utara.
Namun, ada yang unik pada kasus kali ini yang berhasil diungkap polisi.
Sebab, Akbar meminta polisi untuk mencabut berkas laporannya setelah melihat latar belakan tersangka.
Adi menjelaskan, kalau Suharti ini ternyata seorang janda dua yang menghidupi keluarganya seorang diri dengan menjadi pembantu rumah tangga.
"Dia (tersangka) berstatus pembantu rumah tangga bekerja di Pangkal Pinang dan majikannya bangkrut. Akhirnya tersangka ini ibu Suharti kembali ke Jakarta dari Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Adi.
Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Penipuan: Korban Rugi Rp 1,3 Miliar
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, tersangka berambut panjang ikal tersebut mengidap penyakit yang cukup parah.
Suharti ternyata sudah divonis penyakit kronis kanker kelenjar getah bening.
"Dari record medis, tersangka ini mengidap kanker kelenjar getah gening dan niat pulang ke Jakarta untuk berobat," kata Adi.
Karena masuk ke kategori masyarakat sangat kurang mampu, Suharti ternyata mencuri handphone milik Akbar.
Ia memberikan handphone senilai Rp 21 juta tersebut kepada anaknya untuk digunakan sekolah online di tengah pandemi Covid-19.
"Saat itu, korban kami beritahukan kalau tersangka sudah diamankan dan dipertemukan. Tujuannya untuk mendengar langsung keadaan tersangka," tutur Adi.
Pasalnya, saat mendengar dengan mata dan kepalanya sendiri status tersangka, Akbar yang mempunyai 1,1 juta followers di Instagram itu tergetar hatinya.
"Korban merasa barang kembali dan korban timbangkan aspek kemanusiaan, tersangka ini ada kelenjar getah bening, pembantu rumah tangga, dan korban ingin apabila dipenuhi penyidik agar kasus tidak dilanjutkan dengan pertimbangan kemanusiaan," beber Adi.
Hal itu membuat Suharti dan anaknya terbebas dari jerat hukum dan bisa hidup normal kembali.
"Ya setiap manusia kan punya rezekinya masing-masing. Kalau bisa saling membantu ya saya bantu juga, ini rencananya mau saya kasih juga handphonenya ke dia," tutur Akbar.
Ajudan Pribadi Tipu Teman Dekat
Kini, Ajudan Pribadi ditangkap polisi atas kasus penipuan terhadap teman dekatnya berinisial AL sebesar Rp 1,3 Miliar.
Pengacara AL, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan kliennya terjerat bujuk rayu Ajudan Pribadi yang menjual murah dua mobil mewah yakni Mercy dan Land Crusher.
"Karena termakan bujuk rayu si (Ajudan Pribadi), akhirnya klien saya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali, sehingga total menjadi Rp. 1,3 miliar," ujar Sulaiman.
Setelah menyetorkan uang, Sulaiman mengatakan AL lantas meminta dua mobil mewah tersebut.
Namun, Ajudan Pribadi tidak pernah menyerahkan dua mobil mewah tersebut dengan alasan masih bermasalah.
"Ya kami kan enggak mau tahu, namanya kami sudah bayar kan kami maunya barang datang dong," kata Sulaiman.
Sulaiman juga menilai Ajudan Pribadi tak pernah ada itikad baik untuk memberikan hak kliennya itu.
Padahal, AL telah melakukan tiga kali somasi kepada Ajudan Pribadi.
Sehingga, lanjut Sulaiman, pada November 2022 korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
"Sudah saya somasi tiga kali, sudah saya ajak ngobrol ketemu, tapi yang bersangkutan belum ada itikad baiknya. Sehingga dari pihak korban meminta agar saya melaporkan ke kepolisian," kata Sulaiman.
Menurut Sulaiman, Ajudan Pribadi hanya memberikan janji manis bahwa ia akan mengembalikan uang korban atau mencicilnya.
"Tapi saat sampai kami buat laporan polisi (sejak beli 2021), tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud. Makanya kami polisikan, soalnya cuma janji-janji aja," jelas dia.
Sebetulnya, kata Sulaiman, korban dan pelaku itu saling mengenal sebab keduanya merupakan teman lama.
"Antara Ajudan Pribadi dengan klien saya memang sudah berkawan lama, cuman ya itu korban melihat 'Kok bisa sebagai kawan lama seperti itu'," kata Sulaiman.
Dia menuturkan, hingga saat ini, uang Rp 1,3 miliar yang ditilap Ajudan Pribadi, belum kembali ke kantong kliennya AL.
Untuk informasi, Ajudan Pribadi memiliki instagram dengan username @ajudan_pribadi dengan satu juta pengikut. Ia terkenal lewat konten-kontennya bersama pejabat polisi.
Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengungkapkan penangkapan Ajudan Pribadi.
Andri menerangkan, selebgram Ajudan Pribadi diduga ditangkap karena kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp.1,3 Milliar.
“Kita telah amankan 1 orang inisial A ybs adalah selebgram sementara masih berporses," kata Andri saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).
“Penipuan dan penggelapan, pasal 378 KUHP," sambung dia.
Andri belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus yang menyeret Selebgram Ajudan Pribadi.
"Masih kita proses dan kita dalami. Sudah ditangkap, tunggu saja nanti ditampilkan," ungkapnya.
Diketahui, selebgram Ajudan Pribadi ditangkap karena kasus dugaan penipuan kendaraa roda empat.
Korbannya sudah melapor ke pihak Polisi sejak November 2022.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” ujarnya.
Andri mengatakan, selebram tersebut ditangkap di wilayah Makassar dua hari lalu.
Andri mengkonfirmasi, kini AP sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengatakan Akbar ditangkap di kawasan Panakkukang, Makassar.
Namun Budi mengaku tidak mengetahui duduk perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Akbar.
Budi mengatakan penangkapan dilakukan Polres Metro Jakarta Barat.
Sedangkan pihaknya hanya membantu penangkapan saja.
"Sama Polsek Panakkukang saja karena kita hanya dimintai bantuan penangkapan saja," kata Kombes Budi Haryanto. (TribunJakarta.com/WartaKota)
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.