Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Nekat Bisnis Narkoba: Bahkan Sampai Punya Kaki Tangan

Saat dimintai keterangan polisi, RD mengaku memiliki kaki tangan dalam menjalankan bisnis obat-obatan terlarang itu.

TribunJabar/Deanza Palevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena mengedarkan obat terlarang. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - RD (15), anak pedangdut Lilis Karlina, tersandung kasus narkoba.

Bocah yang masih duduk di bangku SMP itu ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di rumahnya di kawasan Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (12/3/2023).

Saat dimintai keterangan polisi, RD mengaku memiliki kaki tangan dalam menjalankan bisnis obat-obatan terlarang itu.

Ialah I, pria berusia 26 tahun yang membantu memperjualbelikan obat-obatan terlarang itu secara bebas.

I diketahui sebagai pengedar narkoba. Kini, I juga sudah ditangkap.

Baca juga: Ammar Zoni Direhabilitasi Padahal 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Mereka Adalah Korban

"Untuk membantu mengedarkan, si tersangka anak ini menggunakan kaki tangannya pria dewasa," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnaen pada Selasa (14/3/2023) dalam tayangan KompasTV.

Dari pengakuannya, RD dan I sepakat untuk barter dalam menjalankan bisnisnya. Ada perjanjian yang sudah disepakati mereka.

"Mereka barter, selain mengonsumsi obat terlarang, si anak ini pemakai narkotika jenis sabu. Nah, anak ini membeli sabu kepada tersangka dewasa ini (I)," lanjut Edward.

RD membeli sabu kepada I sementara I menjualkan obat-obat terlarang daftar G kepada orang lain.

"Jadi, mereka ada simbiosis (saling menguntungkan) di sini," pungkasnya.

Diketahui, barang bukti yang disita dari RD berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.

Akibat perbuatannya, RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.

Sementara perbuatannya mengonsumsi sabu, RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar.

Namun, RD tetap menjalani asesmen dari kepolisian.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved