Ingatkan Konstitusi, KNPI Tolak Timnas Israel di Pentas Piala Dunia U-20

Ketua Umum KNPI Haris Pertama menolak kehadiran Timnas Israel dalam pentas Piala Dunia U-20 yang digelar di Indonesia pada Mei 2023.

Tangkap Layar Situs Resmi PSSI pssi.org
Logo Piala Dunia U20 2023 Indonesia. Ketua Umum KNPI Haris Pertama menolak kehadiran Timnas Israel dalam pentas Piala Dunia U-20 yang digelar di Indonesia pada Mei 2023. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menolak kehadiran Timnas Israel dalam pentas Piala Dunia U-20 yang digelar di Indonesia pada Mei 2023.

"Sikap KNPI jelas memandang bahwa penyebab utama dari penolakan Timnas Israel U-20 ke Indonesia ini tak lepas dari tidak adanya pengakuan Indonesia akan eksistensi Israel sebagai sebuah negara," kata Haris dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).

Haris menyatakan bahwa Indonesia juga tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel secara resmi, seiring adanya konflik antara Israel-Palestina.

 

"Selain itu, secara kultural masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam lebih condong mendukung kemerdekaan Palestina dari imperialisme Israel," imbuhnya.

Haris menegaskan bahwa tidak adanya pengakuan atas eksistensi Israel sudah sesuai konstitusi yakni pada Pembukaan UUD 1945 pada alenia pertama.

Baca juga: Fraksi PKS Tolak Kedatangan Timnas U-20 Israel: Jangan Sampai Pemerintah Buat Preseden Buruk

“Bunyi UUD 1946 jelas bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan," ungkap Haris.

Apalagi, kata Haris bahwa hubungan Indonesia dan Israel juga tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (PERMENLU) Nomor 3 tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

"Pada Bab X mengenai Hubungan RI-Israel di pasal 150, tertera bahwa Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina," imbuhnya.

Haris pun mempertegas bunyi Permenlu tersebut.

"Perhatikan saja pada pasal 151 ayat 2, disebutkan bahwa Indonesia tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan ditempat resmi. Selain itu pasal 151 ayat 3, tertulis bahwa tak adanya izin penggunaan bendera, lambang, atribut dan pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia," katanya.

Bagi Haris, konstitusi Indonesia jelas harus jadi rujukan kita untuk menjadi acuan hadirnya penolakan dari berbagai pihak akan kehadiran Israel di Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia.

"Jelas sudah konstitusi kita mengatur penolakan Israel di Indonesia, jadi jika ada pejabat negara ataupun pengurus PSSI yang memberikan karpet merah Timnas Israel dapat hadir pentas di Piala Dunia merupakan langkah mengkhianati konstitusi," kata Haris.

Lanjut Haris mempertegas selain mengkhianati konstitusi juga ahistoris terhadap sejarah bangsa.

"Dalam sejarahnya pun, Indonesia telah menunjukkan penolakan terhadap Israel di berbagai kompetisi olahraga. Pada Kualifikasi Piala Dunia 1958, Presiden pertama Ir. Soekarno, pernah menolak bertanding dengan Israel, sehingga Timnas Indonesia mundur pada ajang tersebut," tegas Haris.

Baca juga: Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20, Erick Thohir Siap-siap Kantornya Didemo PA 212

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved