Cerita Kriminal

Terkuak Tampang Pembacok Arya Saputra Tanpa Masker, Nyeker dan Diikat Lakban saat Digiring Polisi

Di media sosial beredar foto para pelaku pembacokan Arya Saputra, saat digiring ke Polresta Bogor Kota. Tampang mereka terlihat jelas!.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
(Instagram @polrestabogorkota)
Di media sosial beredar foto para pelaku pembacokan Arya Saputra, siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, saat digiring ke Polresta Bogor Kota. Tampang pelaku pembacokan Arya Saputra terlihat jelas. 

"Di mana satu orang di wilayah Lebak, Banten serta di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ungkapnya.

"Pelaku kita amankan satunya di Lebak, satunya di Kabupaten Bogor," tambahnya.

Dari tiga yang diamankan, satu pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena sudah dewasa.

Sementara dua lainnya berstatus pelaku anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya masih di bawah umur.

Orang tua angkat Arya Saputra korban pembacokan yang tewas di Simpang Pomad Kota Bogor mengenang semasa hidup anaknya, cita-cita almarhum kini bakal terwujud.
Orang tua angkat Arya Saputra korban pembacokan yang tewas di Simpang Pomad Kota Bogor mengenang semasa hidup anaknya, cita-cita almarhum kini bakal terwujud. (TRIBUNBOGOR)

Baca juga: Satu Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Masih Buron! Ternyata Punya Peran Paling Penting

Sementara pelaku utama atau eksekutor Arya Saputra yang sampai sekarang masih diburu oleh polisi berinisial ARS (17) alias Tukul.

Menurut Bimo, ARS pernah terlibat penjambretan di Bogor Tengah. Keluarganya sudah risih dengan kelakuan Tukul yang kerap membuat masalah.

"Yang masih buron ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Kabupaten Bogor," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (14/3/2023).

Pelaku MA, SA dan ARS adalah satu sekolah. Sosok ARS paling tenar karena teridentifikasi memakai topi kuning dari video viral yang beredar pascapembacokan.

"Pelaku yang diamankan dari sekolah yang sama. Kita akan dalami peran dari senior dan alumni. ASR yang membacok. Masih sekolah juga," jelas Bismo.

Bismo mengimbau agar Tukul menyerahkan diri. Sementara bagi orang yang menyembunyikan pelaku bakal dijerat pidana.

Para pelaku pembacokan sampai membuat korban tewas, diancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah.

 


Motif Pembacokan Arya Saputra

Motif MA, SA, das ASR melakukan aksi pembacokan terhadap Arya Saputra ternyata karena terprovokasi sebuah unggahan di media sosial.

Tanpa pikir panjang, ketiga remaja itu pun melakukan serangan acak usai mencari-cari sang provokator yang tidak ketemu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved