Anies Baswedan Tinggalkan Masalah, Kantor Heru Budi di Balai Kota Jakarta Didemo Warga Kampung Bayam

Sebagai informasi, mereka merupakan korban penggusuran Jakarta International Stadium (JIS) melakukan aksi demo di depan 

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Warga Kampung Bayam menggelar aksi demo di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (16/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Puluhan warga yang mengatasnamakan Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) melakukan aksi demo di depan kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta.

Sebagai informasi, mereka merupakan korban penggusuran Jakarta International Stadium (JIS) melakukan aksi demo di depan 

Mereka menggelar aksi demo lantaran hingga kini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam (KSB) yang dibangun di era Gubernur Anies Baswedan.

Alhasil, banyak warga Kampung Bayam yang akhirnya harus tinggal di tenda-tenda dekat KSB.

Perwakilan warga dari LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi mengatakan, ada tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini.

"Pertama, warga PWKB masuk ke rusun. Kedua, pengelolaan kampung susun oleh masyarakat, dan terakhir tidak ada lagi penggusuran," ucapnya, Kamis (16/4/2023).

Ia pun mendesak Pemprov DKI untuk membuka dialog terbuka dengan warga Kampung Bayam.

Pasalnya, sosialisasi yang selama ini dilakukan Pemprov DKI hanya bersifat satu arah, sehingga masyarakat tak bisa menyampaikan keluh kesahnya.

Surat keberatan administratif yang dilayangkan pada 20 Februari 2023 lalu pun tak digubris oleh Pemprov DKI.

Baca juga: Warga Kampung Bayam Korban Gusuran JIS Kembali Demo di Balai Kota Sampaikan Empat Tuntutan

"Selama ini tidak ada diskusi dua arah dengan kami dan kami melihat dengan tidak ditanggapinya keberatan administratif itu menunjukkan tidak adanya itikad dari Pemprov atas hak pemenuhan tempat tinggal yang layak," ujarnya.

Tak hanya itu, massa aksi juga menegaskan menolak besaran biaya sewa KSB yang sebelumnya ditetapkan Gubernur Anies Baswedan.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55/2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan, warga Kampung Bayam harus membayar Rp715 ribu per bulan untuk bisa tinggal di KSB.

Dengan biaya sewa yang cukup tinggi itu, warga Kampung Bayam pun keberatan dan minta Pemprov DKI merevisi besaran biaya sewa.

Perwakilan warga dari LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Perwakilan warga dari LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi saat demo di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Bila Pemprov DKI maupun BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang ditunjuk sebagai pengelola KSB tak memberikan respon, ia mengancam bakal membawa kasus ini ke pengadilan.

"Kalau (tuntutan) tidak dijawab lagi, ini sangat menunjukkan ketidakseriusan Pemprov dalam memenuhi hak tempat tinggal," tuturnya.

"Kemudian kita bisa mengarah ke gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) karena tidak tindakan dari pemerintah," sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved