Cerita Kriminal

Janji Lulus SMK Bareng Pupus Karena Ulah Pembacok, Pacar Arya Saputra: Secepat Ini Kamu Pergi

Pacar Arya Saputra (16) berinisial FS kini sedang berduka. Pasalnya kekasihnya meninggal dunia karena dibacok. Lalu ada janji yang tak terlaksana?

Kolase TribunJakarta/TribunnewsBogor
Siswa SMA di Kota Bogor, Arya Saputra masih bisa menyebrang setelah lehernya disabet senjata tajam oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor, Jumat (10/3/2023). Kemudian langkahnya ambruk ketika sampai di depan gang tepat di sebelah lampu merah Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. 

Lalu, sosok kedua adalah remaja yang diboncengi MA, SA.

Baca juga: Tabahnya Ayah Arya Saputra Siswa SMA yang Tewas Dibacok di Bogor, Berharap Tak Ada Aksi Balas Dendam

Peran SA saat kejadian pembacokan adalah membuang barang bukti berupa satu buah golok dan juga memukulkan topinya kepada korban.

Berikutnya adalah pelaku utama yang saat ini masih buron, yakni ASR.

Remaja berusia 17 tahun yang masih duduk di kelas 11 sekolah menengah atas itu adalah pembacok AS.

Tega melukai orang secara random tanpa ampun, ASR ternyata pernah melakukan kejahatan.

ASR ternyata pernah terlibat kasus penjabretan di Bogor Tengah.

"Yang masih buron, ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Bogor Tengah. Kita sudah ke keluarga pelaku. Justru keluarga ASR menyayangkannya," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Adapun perihal usia dan hukuman terhadap pelaku, penyidik turut mengurai fakta.

Siswa SMA di Kota Bogor, Arya Saputra masih bisa menyebrang setelah lehernya disabet senjata tajam oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor, Jumat (10/3/2023). Kemudian langkahnya ambruk ketika sampai di depan gang tepat di sebelah lampu merah Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Siswa SMA di Kota Bogor, Arya Saputra masih bisa menyebrang setelah lehernya disabet senjata tajam oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor, Jumat (10/3/2023). Kemudian langkahnya ambruk ketika sampai di depan gang tepat di sebelah lampu merah Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. (Kolase TribunJakarta/TribunnewsBogor)

Baca juga: Impian Arya Saputra Siswa SMA yang Dibacok di Bogor Jadi Nyata, Rumah Orangtuanya Bakal Direnovasi

Bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.

"Dua orang, satu pelaku dewasa, kita tetapkan sebagai tersangka. Dan satu belum dewasa, jadi anak berkonflik dengan hukum. Satunya yang menyembunyikan pelaku," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Satu masih kita lakukan pengejaran, kita imbau untuk menyerahkan diri. Kepada pelaku yang terlibat dikenakan pasal 76 C, tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP," sambungnya.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved