Simak Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Form, Paling Lambat 31 Maret 2023

Jangan sampai telat lapor pajak, simak cara lapor SPT Tahunan online lewat e-Form. Berikut panduannya.

Editor: Muji Lestari
djp online
Laman utama situs DJP Online untuk lapor SPT Tahunan. Berikut ini cara lapor SPT Tahunan online via e-Form 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online lewat e-Form, segera lapor sebelum 31 Maret 2023.

Wajib pajak yang ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online, sejak 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Dengan demikian, tahun ini, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi akan berakhir pada Jumat (31/3/2023).

Cara lapor SPT Tahunan secara online sendiri dapat menggunakan e-Filling maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.

Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, e-Filling bisa dilakukan menggunakan perangkat ponsel, tetapi memerlukan akses internet penuh.

Sementara e-Form, hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer, tetapi hanya membutuhkan internet pada saat submit SPT.

Baca juga: Simak Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Lapor SPT Tahunan Sebelum Terlambat

Berikut tata cara lapor SPT Tahunan via e-Form:

Jenis SPT Tahunan

Formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga, dengan rincian sebagai berikut:

1. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.

2. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 S ini diperuntukkan bagi orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.

Baca juga: Kenali Perbedaan 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Wajib Pajak Perlu Tahu!

Cara lapor SPT Tahunan via e-Form

Seperti diketahui, e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan dalam bentuk pdf.

Adapun cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:

  • Buka laman DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik "Login".
  • Pilih menu "Lapor" dan klik ikon "e-Form PDF".
  • Pastikan komputer telah terinstal "Viewer". Jika belum, unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1). Sementara itu, tata cara dan petunjuk instalasi bisa dibaca dalam petunjuk kedua (2).
  • Pilih "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang diajukan.
  • Klik "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770". Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, serta metode pengiriman token.
  • Pilih "Kirim Permintaan". Sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik.
  • Buka dokumen formulir yang berhasil diunduh, pilih "Pembukuan" jika ingin membuat laporan keuangan. Pilih "Pencatatan" jika tidak membuat laporan keuangan.
  • Pada Lampiran IV bagian A, isikan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun.
  • Pada bagian B, isikan daftar utang pada akhir tahun.
  • Pada bagian C, isikan susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak.
  • Pada Lampiran III, isikan data terkait penghasilan.
  • Pada Lampiran II, lengkapi nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh.
  • Pada Lampiran I, lengkapi formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi apabila menyelenggarakan pembukuan.
  • Selanjutnya, pada Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan. Kemudian, akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di sini, wajib pajak tak perlu mengisi karena data di lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk.
  • Kemudian, isi tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit".
  • Unggah lampiran yang diperlukan, isi kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik "Submit".

Dengan demikian, SPT akan terekam dalam sistem DJP. Selanjutnya, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti penyampaian SPT Tahunan.

Adapun untuk lebih jelasnya, tutorial pengisian SPT Tahunan melalui e-Form bisa disimak di tautan ini

Sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, terdapat aturan mengenai sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Yustinus menerangkan, batas waktu wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, tepatnya setiap 31 Maret.

Sementara wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

"Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka akan dikenai sanksi administrasi," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Adapun sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar:

Sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan

Menurut Yustinus, ada pula sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tetapi isinya tidak benar.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.

Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:

  • Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  • Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.

Yustinus mengatakan, sanksi pidana tersebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved