Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Aniaya David Sampai Koma, Terungkap Alasan Mario Dandy Tak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Kenapa polisi tak menetapkan pasal percobaan pembunuhan kepada Mario Dandy? Ternyata ini alasannya.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiyaan berat kepada anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17) pada 20 Februari 2023.
Akibatnya, David menderita luka serius hingga membuatnya tak sadar hampir dua minggu sejak kejadian.
Polisi sudah menetapkan Mario Dandy, kekasih Mario AGH (15), dan teman Mario, Shane Lukas (19) sebagai pelaku penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penyidik kini menjerat Mario dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal itu terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
"Kami perlu menjelaskan bahwa pendidikan kami ini ada bersifat berkesinambungan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapola Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Selain itu, Mario dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Mario Dandy Penganiaya Sadis David Lolos Pasal Perencanaan Pembunuhan, Kombes Hengki Angkat Bicara
Kemudian AGH yang masih di bawah umur dijerat dengan pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus penganiayaan yang dialami David ini menjadi atensi publik sejak akhir Februari lalu.
Mario Dandy secara brutal menganiaya David di belakang mobil Rubicon di dekat rumah teman korban.
Video penganiayaan pun viral di media sosial. Terekam jelas bagaimana Mario Dandy tanpa ampun memukul hingga menendang korban.
Kasus ini pun menyita perhatian Menko Polhukam Mahfud MD.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.