Berminat Investasi Logam Mulia? Pahami 5 Perbedaan Emas Antam dan UBS

Logam mulia merupakan salah satu instrumen investasi yang bisa kamu manfaatkan. Sebelum mulai investasi, kenali dulu bedanya emas Antam dan UBS.

Editor: Muji Lestari
KONTAN/Fransiskus Simbolon
ILUSTRASI emas Antam. Simak perbedaan emas Antam dan UBS, kenali bedanya sebelum membeli. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebelum membeli logam mulia, ada baiknya mengetahui perbedaan emas Antam dan emas UBS

Logam mulia atau umum dikenal dengan sebutan emas batangan, kerap menjadi pilihan sejumlah masyarakat untuk berinvestasi.

Setidaknya, ada 2 merek emas batangan yang umum tersedia di pasar logam mulia Indonesia. Di antaranya yaitu emas Antam dan UBS.

ILUSTRASI emas Antam
ILUSTRASI emas Antam (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Diketahui, logam mulia Antam merupakan emas yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk.

Perusahaan tambang ini sebelumnya merupakan BUMN sebelum kemudian sahamnya dialihkan pemerintah menjadi anak perusahaan PT Inalum (Persero) sebagai anggota holding.

Sementara UBS merupakan emas yang dikeluarkan oleh PT Untung Bersama Sejahtera, yang merupakan perusahaan swasta pembuat berbagai perhiasan emas yang sudah berdiri sejak tahun 1981 di Surabaya.

Lantas apa bedanya emas Antam dan emas UBS?

Baca juga: Harga Emas Antam TERBARU Jumat 17 Maret 2023: Kini di Level Rp1.063.000 per Gram

Perbedaan emas Antam dan UBS

Jika masih bingung memilih membeli emas batangan Antam atau memilih UBS, berikut beda emas Antam dan UBS.

1. Ukuran

Perbedaan emas Antam dan UBS pertama yang paling mencolok adalah dari ukuran beratnya.

Produk emas batangan yang dikeluarkan Antam terdiri dari dari ukuran 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 2,5 gram, 3 gram, 4 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, dan yang paling berat hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Sementara emas yang diproduksi UBS relatif terbatas dalam segi ukuran.

Perusahaan ini hanya merilis emas batangan untuk ukuran 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 3 gram, 4 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram.

2. Sertifikat

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved