Kasus Mafia Tanah di Cakung, Polisi Diminta Usut Tuntas Para Pihak yang Terlibat
Ia menilai, berdasarkan surat dakwaan terdakwa Abdul Halim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunjukan Abdul Halim hanya boneka
TRIBUNJAKARTA.COM - Satu per satu tersangka kasus dugaan mafia tanah di Cakung disidangkan di pengadilan, tak terkecuali Abdul Hakim selaku pihak yang bersengketa dengan PT Salve Veritate atas kepemilikan lahan 7,7 hektare.
Kuasa hukum PT Salve Veritate, Fandi Denisatria berharap kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur, dapat diusut tuntas.
Ia menilai, berdasarkan surat dakwaan terdakwa Abdul Halim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunjukan Abdul Halim hanya boneka yang diperalat oleh pihak tertentu.
"Dari pembacaan dakwaan itu, kami dari kuasa hukum PT Salve Veritate yang dirugikan atas kasus mafia tanah di Cakung memiliki beberapa catatan," kata Fandy dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).
Fandi menyampaikan beberapa poin dalam menanggapi surat dakwaan Abdul Halim.
Di mana, terdakwa Abdul Halim didakwa dengan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Baca juga: "Enggak Mundur, Maju Malah," Kata Bripka Madih Tak Gentar Dilaporkan Warga ke Polres Bekasi Kota
Kemudian, menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP, memalsukan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat 2 KUHP hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Surat dakwaan Abdul Halim juga dijelaskan bahwa Abdul mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu.
Kemudian surat dakwaan Abdul Halim juga membeberkan menguraikan pihak-pihak yang turut ikut membantu Abdul untuk menguasai tanah secara melawan hukum.
"Dalam dakwaan JPU juga dikatakan tanah milik PT Salve Veritate tersebut dibeli oleh Harto Khusumo dari Abdul Halim dan kini digunakan oleh PT Temas," kata Fandi.
Fandi menilai, surat dakwaan itu semakin menguatkan dugaan Abdul Halim hanyalah figur atau boneka yang digunakan dan diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate.
Atas dasar itu, Fandi mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan seluruh pihak yang disebutkan dalam dakwaan untuk mendalami peran, motif serta perbuatan masing-masing pada sidang pembukitan ke depan.
"Kami selaku kuasa hukum PT Salve Veritate berharap pengungkapan kasus sengketa tanah milik PT Salve Veritate harus terus dilakukan dan tidak boleh berhenti di Abdul Halim," kata dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Mafia Umrah di Bali: 242 Jemaah Jadi Korban, Kerugian Rp 2,2 Miliar
Selain itu, dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus sengketa tanah di Cakung seluas 7,7 hektare milik PT Salve Veritate.
"Dari persidangan pembacaan dakwaan juga semakin menunjukkan tuduhan yang tidak berdasar dan tendensius terhadap PT Salve Veritate dan kuasa hukumnya Haris Azhar sebagai bagian dari mafia tanah," jelas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tampak-depan-gedung-pengadilan-negeri-jakarta-timur-senin-2232021.jpg)