Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kirim Video Penganiayaan David Ozora ke 3 Orang, Hukuman Mario Dandy Bakal Lebih Berat?

Setelah jadi pelaku penganiayaan, akankah hukuman Mario Dandy lebih berat karena turut menyebar video penganiayaannya David?

Editor: Siti Nawiroh
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Mario Dandy Satriyo (20) rupanya mengirimkan video penganiayaan David Ozora (17) ke tiga orang. Setelah jadi pelaku penganiayaan, akankah hukuman Mario Dandy lebih berat karena turut menyebar video penganiayaannya? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mario Dandy Satriyo (20) rupanya mengirimkan video penganiayaan David Ozora (17) ke tiga orang.

Setelah jadi pelaku penganiayaan, akankah hukuman Mario Dandy lebih berat karena turut menyebar video penganiayaannya?

Mario Dandy menganiaya David hingga koma di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Video penganiayaan itu viral di media sosial sampai trending di Twitter dan jadi perbincangan banyak orang.

Rupanya, Mario Dandy ikut andil dalam menyebarkan video tersebut.

Dalam video tampak jelas kesadisan Dandy menendang kepala David hingga tersungkur tak sadarkan diri.

Video penganiayaan David juga sempat menjadi polemik.

Pasalnya dalam video disebutkan bahwa AG, pacar Dandy, tak merekam.

Video direkam Shane Lukas atas perintah Mario Dandy Satriyo.

Hanya saja dalam rekonstruksi terungkap bahwa ada perpindahan hanpdhone dari Shane ke AG dalam kondisi kamera masih menyala.

Saat itu Shane yang sedang merekam menghampiri Dandy.

Ia kemudian memberikan handphone yang merekam penganiayaan pada AG.

"Jadi diserahkan (ke AG), baru si S ini mendatangi MDS," kata Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga: AG Jalani Sidang Lebih Awal Dibanding Mario dan Shane, Kejaksaan Ungkap Alasannya

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, video tersebut lantas dikirim oleh Dandy.

"Ini yang sedang kami selidiki kembali. Sebelum dibawa ke polsek (dikirim)," kata Hengki dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV tayangan Rosi.

Berdasar hasil pemeriksaan, Mario Dandy mengirim video penganiayaan David Ozora ke tiga orang.

"Hasil pemeriksaan kami, sempat dikirimkan ke 3 pihak berbeda," kata Kombes Hengki Haryadi.

Hengki menekankan, tindakan Dandy mengirim video merupakan tindak pidana.

"Oleh Mario pada 3 orang dan ini pelanggaran hukum lho. Ini delik pidana," katanya.

Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Pasanya selain melakukan penganiayaan berat berencana, Mario Dandy juga menyebar video penganiayaan.

"Ini melaggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang lain yang bisa kami konstruksikan lagi," kata Kombes Hengki Haryadi.

Hengki secara detail mengatakan, Dandy menyebar video tersebut bahkan sesaat setelah penganiayaan.

"Sesaat setelah penganiayaan terjadi, sebelum dibawa ke polsek," kata Henki.

Menurutnya hal ini sudah menjadi fakta yang tak bisa terbantahkan lagi.

"Hasil digital forensik kan tidak bisa bohong," katanya.

Baca juga: Laporan Amanda Ke Mario Dandy Diusut, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Saksi

Walau demikian, Kombes Hengki Haryadi belum bisa memastikan siapa saja tiga orang yang dikirimkan video oleh Dandy.

"Sedang kami teleiti (pada siapa)," katanya.

Pun tujuan Mario Dandy Satriyo mengirimkan video penganiayan David Ozora untuk apa.

"Sedang kami teliti juga," katanya.

Meski begitu Hengki menegaskan bahwa ketika penyebaran video ini terbukti, maka hukuman yang dijalani Mario Dandy akan lebih berat.

"Bagi kami ini delik baru, pidana baru. Efek bagi pelaku akan lebih berat dari yang sekarang," kata Kombes Hengki Haryadi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Mario Dandy Kirim Video Penganiayaan David ke 3 Orang, Polisi Selidiki Tujuannya : Akan Lebih Berat

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved