Cerita Kriminal
Keji Siswa Bunuh Bocah 8 Tahun di Babel: Masih Santai Sekolah Lalu Kirim Pesan WA Minta Rp 100 Juta
Aksi keji AC (17) siswa SMA asal Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung membunuh bocah bernama Hafizah (8). Pelaku masih santai bersekolah.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aksi keji AC (17) siswa SMA asal Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung membunuh bocah bernama Hafizah (8).
Pelaku masih santai bersekolah bahkan mengirim pesan WA kepada orangtua korban meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta.
Bahkan, AC ikut bersama warga mencari keberadaan Hafizah setelah aksi pembunuhan sadis itu.
Padahal, korban sedang dicari keluarganya karena tak diketahui keberadaannya sejak Minggu (5/3/2023) sekira pukul 12:00 WIB,
Korban terakhir diketahui sedang bermain dengan teman-temannya di kawasan perkebunan sawit PT Leidong Wess, Desa Terentang Kabupaten Bangka Barat.
Baca juga: Kirim Foto Bocah dengan Tangan Kaki Diikat, Siswa di Bangka Belitung Minta Rp 100 Juta ke Ibu Korban
Namun, aksi sadis AC akhirnya terbongkar setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan 4 hari setelah menghilang, Kamis (9/3/2023).
Mulanya, jasad Hafizah ditemukan pekerja di perkebunan kelapa sawit Bukit Intan Bine Blok S47-48 Divisi 3 PT BPL Desa Ibul, Simpangteritip, dengan tangan, kaki terikat dan badan dalam kondisi hancur.

Edi Purwanto (39), ayah Hafizah memastikan jasad bocah tersebut adalah anaknya setelah melihat beberapa tanda.
"Orangtua tahu lah ciri khusus anaknya, dari tahi lalat di lengan kirinya, kemudian tanda bekas knalpot yang ada di kaki itu anak kami," ujar Edi dikutip dari Bangkapos.com.
Edi merasa sangat kehilangan putri kesayangannya tersebut. Korban adalah anak kedua dari tiga bersaudara, yang dikenal periang.
"Saya sedih, kenapa harus anak saya yang jadi sasaran. Anak kami tidak salah, tidak tahu apa-apa. Kalau ada masalah dengan kami, kenapa tidak ngomong?," ungkap Edi.
Dibunuh secara sadis

Tepatnya Minggu 5 Maret 2023, AC menggunakan sepeda motor Merk Kawasaki ZX130 milik orang tua pelaku.
Saat itu, pelaku bertemu dengan korban lalu membujuknya pergi bersama ke suatu tempat pemancingan yang diduga menjadi tempat AC membunuh Hafizah.
Korban dan tersangka pergi ke lokasi tersebut berboncengan menggunakan sepeda motor.
Lalu, sampai di lokasi, kedua tangan dan kaki korban diikat oleh pelaku dengan menggunakan karet ban dan tali sepatu.
"Ia membaringkan di rumput semak belukar dengan posisi tengkurap dan selanjutnya difoto oleh pelaku," kata Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra.
Baca juga: Siswa di Bangka Belitung Santai Sekolah Usai Bunuh Bocah 8 Tahun, Bahkan Ikut Cari Korban Sama Warga
Setelah difoto, pelaku menutup kepala korban menggunakan celana yang sudah disiapkan kemudian wajah korban dipukul menggunakan tangan sebanyak tiga sampai empat kali.
"Selanjutnya, pelaku mengambil kayu dan menggunakannya untuk memukul korban sebanyak empat sampai lima kali sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri," lanjutnya.
Tak cukup memukul korban, dikatakan Yan, pelaku menggunakan pisau kater menyayat lengan tangan kiri dan kanan korban, punggung, kedua paha, pergelangan kaki dan jari-jari kaki korban.
"Pelaku langsung menyayat dada korban sebanyak tiga kali dan menyayat perut korban sebanyak satu kali sehingga mengeluarkan darah,"
"Pelaku juga menyayat wajah kemudian bagian belakang leher sehingga kelihatan tulang leher. Pelaku menggendong korban dengan membawanya ke pinggir aliran sungai dan menenggelamkan kepala korban untuk membuat korban tidak bernyawa " katanya.
Masih santai sekolah hingga ikut cari korban

Sebelum ditangkap pada Selasa (14/3/2023), AC rupanya belagak tak tahu apapun soal Hafizah.
Kasubdit III, Ditreskrimum Polda Babel, AKBP Trihanto Nugroho bahkan mengatakan, AC beraktivitas seperti biasa sampai jenazah Hafizah ditemukan.
"Dari tersangka keseharian setelah melakukan kejahatan, memamg tersangka melakukan aktivitas sewajarnya sampai hari Kamis (9/3/2023) ditemukan mayat. Tidak ada permaslahan aktivitas seperti biasa. Kegiatan masih sekolah sehari hari," katanya.
Saat Hafizah dinyatakan hilang, warga menyebut AC ikut keliling cari korban tengah malam.
Hal itu diungkapkan salah satu warga bernama Supriandi.
"Astaga ini anak yang sama-sama kek kami nyari malam-malam sekitar jam 12 malam, ni deket sungai pencucian motor," katanya.
Modus yang disampaikan polisi, pelaku melakukan tindakan pidana pembunuhan dan menskenariokan seolah-olah terjadi penculikan dengan meminta uang tebusan kepada orang tua korban.
AC meminta uang tebusan Rp 100 juta kepada orangtua Hafizah.
Edi mengaku sehari sebelum Hafizah ditemukan, ada seseorang yang tak dikenal mengirim pesan WhatsApp ke ponsel istrinya.
Pesan tersebut berisi foto yang diyakini sebagai Hafizah dalam kondisi tangan dan kaki terikat berada di semak-semak.
Dalam pesannya, pengirim WA itu juga meminta tebusan.
"Hari keempat malam ada yang hubungi, kirim foto dengan kondisi ( Hafizah) terikat. Dia minta tebusan Rp100 juta pada kami," kata Edi.
Edi mengungkap Hafizah ditemukan dalam kondisi serupa dalam foto (kaki dan tangan terikat) namun berada di semak-semak.
Sementara saat ditemukan, jasad Hafizah berada di air.
AC sudah ditahan di Mapolda Babel dan terancam penjara 20 tahun.
Polisi mengenakan pasal yang dikenakan, yakni pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 80 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.