Cara Aktifkan Kartu BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN, Siapkan NIK KTP

Mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan ternyata mudah, cukup lewat aplikasi Mobile JKN. Simak juga cara cek status BPJS masih aktif atau tidak.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Simak cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang non-aktif lewat Mobile JKN 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kartu BPJS Kesehatan sempat mati dan ingin diaktifkan kembali? Simak cara mengaktifkan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN.

Krtu BPJS Kesehatan menjadi non-aktif biasanya disebabkan adanya tunggakan iuran sampai berbulan-bulan.

Berdasarkan Buku Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS, status kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan non-aktif terhitung sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah Anda telat membayar.

Baca juga: Begini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Online, Tak Perlu Keluar Rumah

Jika JKN-KIS dalam status tidak aktif, maka Anda tidak akan bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan yang bersyarat memiliki BPJS Kesehatan.

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan:

Aplikasi Mobile JKN

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.

Baca juga: Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Syarat dan Cara Daftarnya Lewat Mobile JKN

2. Buka aplikasi Mobile JKN.

3. Login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan atau nomor KTP.

4. Pilih menu "Segmen Peserta".

5. Kemudian, ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan aktif kembali.

Kantor Cabang

Cara ini dilakukan apabila Anda termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS, yakni BJPS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.

Apabila kartu PBI KIS Anda nonaktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:

1. Membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved