Menang Gugatan, Keluarga Haji Nimun Lega Bisa Pertahankan Tanah Rp 44 M di Pinggir Kali Pesanggrahan

Dugaan keterlibatan mafia tanah yang mengambil alih tanah milik Haji Nimun terungkap ketika Kelurahan Bintaro melakukan sosialisasi kepada warga yang

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Keluarga Haji Nimun berkumpul di atas sebidang tanah sengketa di tepi Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang baru dimenangkan di pengadilan, Senin (20/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Rasa lega dan bahagia diungkapkan keluarga Haji Nimun setelah berhasil mempertahankan sebidang tanah yang terletak di tepi Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tanah warisan itu dipertahankan setelah sempat dikuasai pihak yang diduga mafia tanah.

Keluarga Haji Nimun sebagai ahli waris memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lewat putusan nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan inkrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023, PN Jaksel menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama OR dan BT.

Baca juga: Selain Dilaporkan ke Polisi, Bripka Madih Juga Ditolak Warga Gara-gara Meresahkan

Pengadilan menyatakan tanah seluas 4.464 meter persegi dengan senilai Rp 44 miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual belikan.

"Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan SHM nomor 11142/Bintaro/2019 diperoleh dari data yuridis yang tidak benar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak melibatkan perangkat RT dan RW," kata kuasa hukum ahli waris, Odie Hudiyanto, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Putusan yang bersifat inkrah yang keluar pada 21 Februari itu membuat keluarga ahli waris Haji Nimun lega.

Sebab, tanah yang kemungkinan akan terdampak proyek normalisasi kali Pesanggrahan itu tak jadi dikuasai orang lain. 

Dugaan keterlibatan mafia tanah yang mengambil alih tanah milik Haji Nimun terungkap ketika Kelurahan Bintaro melakukan sosialisasi kepada warga yang terkena proyek normalisasi kali Pesanggrahan pada tahun 2019.

"Ahli waris Haji Nimun sangat terkejut karena tidak ada namanya dalam daftar warga yang tanahnya terkena pelebaran Kali Pesanggrahan," ungkap Odie.

Baca juga: Nyaris Babak Belur, Penipu Modus Tinggalkan STNK Palsu Ditangkap Warga Cakung

Keluarga Haji Nimun sempat diundang oleh pihak Kelurahan Bintaro yang menjelaskan bahwa pemilik tanah yang terkena pelebaran Kali Pesanggrahan adalah OR dan BT.

Namun, ahli waris merasa tidak pernah menjual tanah itu kepada orang lain.

Baca juga: Polisi Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah

Pihak keluarga merasa heran tanah yang masih berupa girik itu bisa berpindah tangan ke orang lain dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). 

"Akibat Protes ahli waris Haji Nimun tidak digubris oleh Kelurahan Bintaro maka diadakan pertemuan mediasi pada tanggal 10 November 2020 di Kantor Kecamatan Pesanggarahan yang dihadiri oleh Camat Pesanggrahan, Lurah Bintaro, Ketua RT, Ketua RW, Polsek Pesanggrahan, BPN Jakarta Selatan, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, ahli waris Haji Nimun serta keluarga OR dan BT," ujar Odie.

"Aneh saja kenapa tiba-tiba muncul sertifikat yang dibuat atas nama OR dan BT, padahal dari ahli waris tidak pernah merasa diperjual belikan," tambahnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved