Selain Dilaporkan ke Polisi, Bripka Madih Juga Ditolak Warga Gara-gara Meresahkan

Selain dilaporkan ke Polisi, Bripka Madih juga ditolak warga lingkungan tempat tinggalnya di RW 03, Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Warga bersama kuasa hukum Johannes L Tobing saat memberikan pernyataan usai melaporkan Bripka Madih ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin (20/2/2023). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK MELATI - Selain dilaporkan ke Polisi, Bripka Madih juga ditolak warga lingkungan tempat tinggalnya di RW 03, Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi. 

Hal ino disampaikan Ketua Kuasa Hukum Johannes L. Tobing, Senin (20/2/2023), usai mendampingi tiga warga RW 03 membuat laporan di Polres Metro Bekasi Kota. 

Johannes mengatakan, ada sebanyak 73 warga di RW 03 Jatiwarna yang telah menandatangani surat pernyataan berisi 11 poin. 

"11 poin pernyataan itu pada intinya menunjukkan bahwa saudara Bripka Madih telah membuat keonaran dan meresahkan warga," kata Johannes. 

Warga di lingkungan tempat tinggal Bripka Madih, kerap mendapatkan intimidasi, puncaknya adalah pemasangan plang atau papan berisi spanduk klaim tanah di depan rumah sejumlah warga. 

"Selama beberapa tahun ke belakang (kurang lebih 10 tahun sejak 2012 sampai saat ini), sehingga 73 warga menolak yang bersangkutan untuk tinggal di lingkungan mereka," tegas dia. 

Sementara itu, Mulih salah satu warga yang menandatangani pernyataan mengatakan, bentuk keonaran yang dilakukan Bripka Madih cukup banyak. 

Salah satunya yakni, Bripka Madih kerap membakar sampah sehingga asapnya membuat sesak dan mengganggu aktivitas warga. 

Baca juga: Bripka Madih Dilaporkan Warga Soal Penyerobotan Tanah: Plang Klaim Kepemilikan Dipermasalahkan

"Kalau ada acara dia selalu bakar sampah yang berlebihan, videonya ada. Kadang-kadang juga ada timpukan batu kesini datang dari arah sana (kediaman Madih)," ungkap Mulih. 

Bripka Madih merupakan anggota Polisi aktif yang sempat viral lantaran memperjuangkan lahan milik orang tuanya di Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi. 

Madih mengklaim, sejumlah lahan milik orang tuanya telah diserobot mafia tanah lantaran tidak sesuai luas area yang dulu telah dijual. 

Terbaru, Bripka Madih justru dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penyerobotan tanah yang diklaim sepihak. 

Johannes mengatakan, laporan dilayangkan tiga orang warga bernama Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari dan Ariawan Kariadi. 

Plang dan spanduk yang dipasang Bripka Madih di rumah dan tanah milik warga.
Plang dan spanduk yang dipasang Bripka Madih di rumah dan tanah milik warga. (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

"Pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan peyerobotan tanah Pasal 167 KUHPidana," kata Johannes. 

Warga yang melaporkan Bripka Madih ke Polres Metro Bekasi Kota lantaran, tanah mereka dipasang plang atau papan tanpa dasar yang kuat. 

"Adanya dugaan klaim tanah yang dilakukan saudara Bripka Madih dengan cara memasang plang atau papan dan spanduk di depan tiga rumah warga," jelas dia. 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved