Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Puntu tunggakan iuran BPJS Kesehatan? Jangan bingung, cicil tunggakan BPJS Kesehatan lewat program Rehab. Catat syarat dan cara daftarnya.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Simak cara cicil tunggakan BPJS Kesehatan lewat program Rehab 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Tak perlu pusing, tunggakan BPJS Kesehatan kini bisa dicicil lewat program Rehab. Cek syarat dan cara daftarnya.

Iuran BPJS Kesehatan yang tidak dibayarkan, akan terus terakumulasi dan menumpuk.

Bukan cuma itu, kartu BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan akan otomatis dinonaktifkan sementara sampai tunggakan iuran dilunasi.

Baca juga: Selain Cabut Gigi, 9 Perawatan Gigi Ini Juga Dicover BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya

Terkait unggahan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas menyampaikan bahwa masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) guna meringankan pembayaran iuran tunggakan.

"Ada mekanisme rencana pembayaran bertahap yang bisa dimanfaatkan oleh peserta," kata Iqbal.

Dengan program tersebut maka peserta BPJS yang terlambat membayar tagihannya bisa membayar tunggakan dengan cara mencicil.

Baca juga: Tiga Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi, Browser hingga SMS

Apa itu program Rehab BPJS?

Dilansir Kompas.com, program Rehab adalah program yang memungkinkan peserta membayar BPJS Kesehatan dengan membuat pilihan berupa berapa kali tunggakan iuran bisa dibayarkan sembari peserta tetap membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya.

Nantinya kartu BPJS Kesehatan penunggak akan aktif kembali saat peserta bisa melunasi kewajibannya.

Program Rehab sendiri peluncurannya telah mulai dilakukan sejak Desember 2021 lalu.

Program ini diharapkan bisa membantu para penunggak untuk segera mengaktifkan kepesertaannya.

Syarat ikut program Rehab BPJS

Adapun sejumlah syarat untuk bisa mengikuti program Rehab yakni:

1. Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.

2. Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved