Selama Ramadan, Night Club di Jakarta Tak Boleh Buka Lewat Tengah Malam
Tempat hiburan malam (night club) di Jakarta dan sekitarnya tak boleh melewati waktu tengah malam selama Ramadan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tempat hiburan malam (night club) di Jakarta dan sekitarnya tak boleh melewati waktu tengah malam selama Ramadan.
Polda Metro Jaya menegaskan tempat-tempat hiburan malam wajib tutup pukul 00.00 WIB.
Nantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengatur peraturan soal operasional tempat hiburan malam itu.
“Nanti dari Dinas Pariwisata yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 harus tutup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2023) seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Trunoyudo menyebut nantinya Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan TNI untuk melakukan pengawasan jam operasional tempat hiburan malam.
Baca juga: Persija Kembali Latihan, Anak Asuh Thomas Doll Siap Jalani Rentetan Laga Saat Ramadan
“Tentu nanti dari Pemda ada Perda, ada Pergub, tentu Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI terutama juga dengan TNI,” ucapnya.
Di samping itu, Trunoyudo juga menyinggung soal maklumat yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Metro Jaya.
Maklumat itu memuat sejumlah poin larangan mulai dari larangan berkonvoi kendaraan hingga larangan bermain petasan dan kembang api.
Baca juga: Antisipasi Kerawanan Selama Ramadan, Polsek Pademangan Buka Posko Anti Tawuran di 2 Lokasi
“Kembang api, ya yang menganggu, karena kita ada kegiatan ibadah tarawih, kemudian juga ada terkait dengan balapan liar tadi kami sampaikan. Tawuran, termasuk konvoi-konvoi, arak-arakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan beberapa maklumat terkait sejumlah larangan kegiatan masyarakat jelang bulan suci Ramadan yang rencananya akan jatuh pada akhir bulan ini.
Maklumat itu diketahui teregister dengan nomor: Mak/01/III/2023.
Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada maklumat itu Polda Metro Jaya pertama melarang kegiatan konvoi kendaraan pada saat bulan suci Ramadan.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 point 7 'konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Pada maklumat kedua, diketahui bahwa Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk melakukan pesta kembang api ataupun petasan.
Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk berkumpul sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Trunoyudo-Wisnu-Andiko-resmi-menjadi-Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya.jpg)