Cerita Kriminal

Setelah Mutilasi Wanita di Sleman Jadi 65 Bagian Kecil, Heru Prastiyo Merenung di Warung Makan

Setelah memutilasi teman perempuannya berinisial AI (34) di sebuah penginapan di Pakem, Sleman, Heru Prastiyo ternyata sempat mampir ke tempat makan.

tribunnews
Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Setelah memutilasi teman perempuannya berinisial AI (34) di sebuah penginapan di Pakem, Sleman, Yogyakarta, Rabu (22/3/2023), Heru Prastiyo (23) ternyata sempat mampir ke warung makan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Nuredy Irwansyah Putra selaku Dirreskrimum Polda DIY.

Namun mulanya Nuredy mengatakan, motif tersangka, Heru Prastiyo melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta milik korbannya, AI (34).

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," ujarnya, dikutip dari Tribun Jogja.

Keinginan untuk segera mendapatkan uang tersebut lah yang menjadi pemicu pembunuhan.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Ditangkap, Ternyata Sudah Siapkan Pisau Sebelum Jemput Korban

Sedangkan motif tersangka melakukan mutilasi adalah untuk meninggalkan jejak pembunuhannya.

Ia berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.

"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.

Setelah melakukan pembunuhan tersangka sempat mampir untuk makan serta memikirkan kelanjutan aksinya.

"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.

Ia pun kabur dengan membawa harta korban, yakni sebuah motor dan satu handphone serta sejumlah uang yang di dompet korban.

Baca juga: Kronologi Mutilasi Perempuan di Sleman, Datang ke Penginapan Naik Sepeda Motor Lalu Sewa Kamar 6 Jam

Handphone tersebut ia jual seharga Rp600 ribu.

"Uang di dompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.

Pihak berwenang juga mengungkapkan, aksi tersangka sudah direncanakan.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved