Pemprov DKI Izinkan Diskotek dan Kelab Malam di Hotel Tetap Buka Saat Ramadan

Pengecualian diberikan pada tempat hiburan yang diselenggarakan oleh hotel bintang 4 dan 5 yang tetap dapat beroperasi dengan pembatasan jam.

Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata (tengah) bersama Kadishub DKI Syafrin Liputo dan Kasatpol PP DKI Arifin di Balai Kota DKI, Selasa (20/12/2022) 

b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

c. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

d. dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;

e. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;

f. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan

g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Andhika.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved