Pemprov DKI Izinkan Diskotek dan Kelab Malam di Hotel Tetap Buka Saat Ramadan
Pengecualian diberikan pada tempat hiburan yang diselenggarakan oleh hotel bintang 4 dan 5 yang tetap dapat beroperasi dengan pembatasan jam.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;
e. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;
f. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan
g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Andhika.
DPRD DKI Jakarta Dukung Pemerintah Provinsi Tingkatkan Kualitas Sarana Olahraga |
![]() |
---|
DPRD DKI Jakarta: Pendaftaran Rusunawa PIK Pulogadung Harus Transparan dan Tanpa Calo |
![]() |
---|
Purbaya Dorong Exit Strategy Pramono Usai DBH Jakarta Dipotong Rp 15 Triliun Ditiru Daerah Lain |
![]() |
---|
Pemprov Uji Coba Sekolah Swasta Gratis, DPRD DKI Jakarta Apresiasi dan Dorong Perluasan |
![]() |
---|
Dana Bagi Hasil Dipangkas Rp15 Triliun, Gubernur Pramono Pasrah: Jakarta Tetap Harus Senyum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.