Pemprov DKI Izinkan Diskotek dan Kelab Malam di Hotel Tetap Buka Saat Ramadan
Pengecualian diberikan pada tempat hiburan yang diselenggarakan oleh hotel bintang 4 dan 5 yang tetap dapat beroperasi dengan pembatasan jam.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;
e. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;
f. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan
g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Andhika.
Dukung Penegasan Pramono di Raperda KTR, PHRI: Harus Ada Ruang Khusus Merokok di Tempat Hiburan |
![]() |
---|
Berantas Jukir Liar, DPRD Dukung Dishub Uji Coba Parkir Digital di Sejumlah Ruas Jalan Ibu Kota |
![]() |
---|
Pemprov DKI Alokasikan Rp50 Miliar untuk Gabungkan 3 Taman di Blok M Jadi Taman Bendera Pusaka |
![]() |
---|
Pemprov DKI Buka Suara Soal Dirut PT Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan: Ikuti Proses Hukum |
![]() |
---|
Antara Asap dan Asa, Kisah Pedagang Pasar Taman Puring Tak Pernah Hilang Meski Dilalap Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.