Selain Orang Sakit, Ini Golongan yang Diperbolehkan Tidak Puasa saat Ramadan

Selain Orang Sakit, Ini Golongan yang Diperbolehkan Tidak Puasa saat Ramadan

Hello Sehat
Ilustrasi Puasa. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Selain orang sakit, siapa saja yang diperbolehkan tidak puasa saat Ramadan?

Puasa di bulan Ramadan wajib hukumnya bagi umat Islam.

Selain menahan lapar atau dahaga, umat Islam juga harus menahan hawa nafsu selama berpuasa di bulan Ramadan, mulai dari terbitnya matahari (subuh) hingga terbenamnya matahari (magrib).

Aadapun kewajiban dalam berpuasa bagi setiap umat Muslim ini, sebagaimana dijelaskan dalam ayat Al-quran surat Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya :

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".

Baca juga: Masjid Al-Azhar Jaksel Sediakan 700 Kantong Takjil Buat Jemaah dan Pengendara selama Ramadan

Meski wajib hukumnya, namun terdapat beberapa kondisi yang memperbolehkan umat Islam  untuk tidak berpuasa saat Ramadan.

Diantaranya apabila seorang Muslim mengalami sakit parah sehingga tidak memungkinkan untuk puasa.

Orang yang sedang dalam kondisi sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, dan menggantikannya pada hari-hari lainnya.

Hal tersebut sesuai firman Allah SWT yang berbunyi :

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” (QS. Al Baqarah: 185)

Nah selain orag sakit, ada beberapa golongan lain yang juga diperbolehkan tidak puasa saat Ramadan, simak penjelasannya.

1. Musafir

Musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh juga termaksud dalam golongan orang yang boleh tidak berpuasa.

Hal ini, tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi :

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada harihari yang lain.”

Selain itu, dari Abu Sa’id Al Khudri dan Jabir bin ‘Abdillah mengatakan bahwa musafir memiliki pilihan untuk berpuasa maupun tidak.

“Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya.”

Musafir bisa puasa dan tidak bisa dilihat dalam tiga kondisi :

- Jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.

- Jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa.

Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban dan lebih mudah berpuasa dengan orang banyak daripada sendirian.

- Jika tetap berpuasa malah membinasakan diri sendiri, maka wajib tidak puasa.

2. Orang sepuh

Orang lansia atau sepuh juga menjadi salah satu golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat Ramadan.

Golongan ini, dapat mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

Seperti dalam firman Allah SWT berikut ini:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184).

3. Wanita hamil dan menyusui

Golongan lain yang mendapat keringanan untuk meninggalkan puasa ialah wanita yang sedang hamil dan juga menyusui.

Asy Syairozi, salah seorang ulama Syafi’i berkata:

“Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat.”

Selain itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin juga berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah)."

Oleh karena itu, wanita yang sedang hamil dan menyusui harus mengganti puasanya di hari lain, seperti dalam ayat berikut :

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Sementara itu TribunJakarta pernah menuliskan, Wakil Rektor UIN Raden Mas Said, Dr Muhammad Usman, dalam program Tanya Uztaz di kanal YouTube Tribunnews menjelaskan terkait siapa saja yang diperbolehkan tidak puasa selama bulan Ramadan

Menurut Usman, ada 9 orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, di antaranya:

1. Anak kecil

2. Orang gila

3. Orang yang sakit

4. Orang yang sudah tua

5. Wanita yang sedang haid atau datang bulan

6. Nifas karena melahirkan

7. Wanita yang sedang hamil

8. Wanita yang sedang menyusui

9. Orang yang sedang berpergian (musafir)

Dari 9 orang tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa golongan sebagai berikut :

- Orang yang tidak boleh berpuasa di antaranya wanita yang sedang haid atau nifas.

- Orang yang bisa saja berpuasa di antaranya, musafir, orang yang sudah lanjut usia namun diyakini masih mampu berpuasa.

- Orang yang tidak/belum mendapat kewajiban berpuasa di antaranya, anak kecil yang belum baligh dan orang gila.

- Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa namun diwajibkan membayar fidyah di antaranya, orang yang sudah tua dan wanita yang sedang menyusui.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved