Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
AG Pacar Mario Kini Berstatus Terdakwa. Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke PN Jaksel
Berkas perkara AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Berkas perkara AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.
Perkara itu dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).
Dengan pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan, AG kini resmi berstatus sebagai terdakwa.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi.
Sementara itu, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses melengkapi berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Trunoyudo menjelaskan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas kemungkinan akan dipisah.
"Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," ujar dia.
Baca juga: AG Disebut Caper hingga Sering Kirim PAP, Kuasa Hukum David Pertanyakan Tuduhan Pelecehan
Adapun peristiwa penganiayaan David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.