Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Setiap harinya, Disparekraf DKI berkeliling melakukan pengawasan bersama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mulai menggencarkan pengawasan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Setiap harinya, Disparekraf DKI berkeliling melakukan pengawasan bersama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami perketat pengawasan selama bulan suci Ramadan,” ucap Kepala Sudin Parekraf Jakarta Pusat Wiwik Satriani saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3/2023).
Sebagai informasi, Disparekraf DKI sudah mengeluarkan sudar edaran perihal aturan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Adapun jenis usaha hiburan malam yang wajib tutup selama bulan suci Ramadan ialah diskotek, mandi uap, rumah pihak, kelab malam, hingga bar yang buka di tempat sendiri.
Sedangkan, kelab malam hingga diskotek yang berada di hotel minimal bintang 4 bisa beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Pengaturan soal jam operasional tempat hiburan malam ini tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor e-0009/SE/2023 yang diterbitkan 21 Maret 2023 lalu.
Selama beberapa hari terakhir ini melakukan pengawasan di wilayah Jakarta Pusat, Wiwik mengaku belum menemukan adanya tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Tegas! Polda Metro Jaya Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Bila menemukan ada yang melakukan pelanggaran, Wiwik menegaskan, pihaknya tak akan segan memberikan sanksi.
“Kalau ada, kami akan berikan sanksi berupa teguran hingga rekomendasi untuk ditertibkan Satpol PP,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melakukan penyesuaian jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H.
Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata mengatakan, Surat Edsran itu diterbitkan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa wajib tutup selama bulan suci Ramadan.
“Jenis usaha itu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," ucap Andhika dalam ketentuan itu dikutip Kamis (23/3/2023).
Pengecualian diberikan pada tempat hiburan yang diselenggarakan oleh hotel bintang 4 dan 5 yang tetap dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
Khusus untuk kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan di minimal hotel bintang 4 juga tetap bisa beroperasi jika lokasinya tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit.
Untuk kelab malam dan diskotek, jam operasional berlaku mulai pukul 20.30 WIB sampai 24.00 WIB; mandi uap dan rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Kemudian, area permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri juga bisa beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Untuk usaha karaoke eksekutif tetap dapat beroperasi selama bulan suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai 24.00 WIB.
“Sedangkan karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” ucapnya.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh tempat hiburan tersebut wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan; hari pertama bulan suci Ramadan; Malam Nuzulul Qur’an; satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri.
Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;
b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;
e. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;
f. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan
g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Andhika.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-hiburan-malam.jpg)