Cerita Kriminal

Pemilik Pabrik Miras Ilegal di Pademangan Belajar Bikin Ciu Oplosan dari Facebook

Polsek Pademangan menangkap SY (41), seorang residivis pemilik pabrik minuman keras ilegal di Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku belajar dari Facebook.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
SY (kiri), pemilik pabrik ciu oplosan yang ditangkap Polsek Pademangan, Minggu (26/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Polsek Pademangan menangkap SY (41), seorang residivis pemilik pabrik minuman keras ilegal di Pademangan, Jakarta Utara.

Kepada polisi, SY mengaku belajar membuat ciu oplosan dari artikel yang beredar di media sosial Facebook.

"Saya belajar bikinnya itu baca artikel-artikel di Facebook," kata SY, Minggu (26/3/2023).

 

SY sudah membuka praktik produksi ciu oplosan di lantai 3 rumahnya di Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara setidaknya 3-4 bulan belakangan.

Ia mengoplos ciu dari bahan-bahan tertentu, seperti ragi, beras ketan, hingga gula pasir.

Baca juga: Tak Kapok, Ada Peran Residivis di Balik Pabrik Rumahan Produsen Ciu Oplosan Pademangan

Bahan-bahan itu kemudian dicampurkan dan diolah sebelum akhirnya ditampung dalam tiga drum besar.

Dari drum-drum besar tersebut, ciu yang sudah jadi kemudian dipecah lagi ke dalam tujuh jeriken berkapasitas 25 liter.

SY sendiri akan memperjualbelikan ciu dalam satu botol air mineral berukuran 600 mililiter.

Pabrik rumahan produsen ciu oplosan di Pademangan, Jakarta Utara, digerebek.
Pabrik rumahan produsen ciu oplosan di Pademangan, Jakarta Utara, digerebek. (Dok. Polsek Pademangan)

Uang hasil penjualan ciu oplosan ini menurutnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Satu botolnya itu saya jual Rp 28.000. Kalo omzet per bulan saya bisa dapat sekitar Rp 3-4 juta," ucap SY.

SY sendiri nyatanya merupakan seorang residivis kasus serupa yang 3 tahun lalu pernah mendekam di bui.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan, pada kasus pertamanya, SY masih melakukan bisnis miras ilegal dalam skala kecil.

"3 tahun lalu dia pernah diamankan, saat itu dia masih usaha kecil-kecilan, belum berbentuk pabrik besar seperti sekarang," jelas Gusti.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penggerebekan terhadap pabrik ciu oplosan milik SY diawali laporan warga kepada Polisi RW 07 Pademangan yang diteruskan ke Polsek Pademangan.

Laporan tersebut juga berlandaskan kerawanan soal aksi tawuran yang dilakukan anak-anak muda.

Menurut Binsar, anak-anak muda di wilayah Pademangan sering mengonsumsi miras yang dibeli dari tersangka SY sebelum melakukan aksi tawuran.

"Sebelum melakukan aksi tawuran, sekelompok anak muda tersebut mengonsumsi minuman berlakohol jenis ciu yang dibeli dari pelaku SY," kata Binsar.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pademangan di bawah pimpinan Iptu I Gede Gustiyana langsung melakukan penggerebekan.

Baca juga: Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Kalideres Digerebek, Polisi Amankan Puluhan Ribu Botol Miras

Polisi mendapati bahwa di dalam salah satu rumah di Jalan Budi Mulia memang dijadikan tempat produksi miras tanpa izin dan baku mutu.

Di dalam rumah itu, polisi mendapati sejumlah drum penampungan bahan miras, jeriken, hingga botol-botol yang sudah berisi ciu oplosan siap edar.

"Kami mengamankan seorang laki-laki beserta perlengkapan dan bahan untuk membuat ciu oplosan," kata Binsar.

"Untuk perlengkapan serta bahan-bahan yang kami amankan antara lain drum, kemudian jeriken, kompor gas dan bahan-bahan pembuatan ciu," sambungnya.

SY beserta barang bukti, terutama 150 liter ciu oplosan siap edar digiring ke Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SY dijerat pasal 91 ayat 1 undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan serta pasal 204 KUHP tentang tindak pidana membahayakan nyawa.

Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved