BNPT dan Pemprov DKI akan Assessment Fasilitas Piala Dunia U-20, Formula E hingga KTT ASEAN

Dengan adanya assessment di sejumlah tempat strategis dan fasilitas publik tersebut, maka akan menjadikan DKI Jakarta semakin aman dan bebas

Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mayjen TNI Nisan Setiadi (depan kiri) dan jajaran pun melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (depan kanan), untuk kerja sama assesment ini, di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).  

TRIBUNJAKARTA.COM - Untuk melindungi objek vital strategis dan fasilitas publik dari potensi ancaman terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan assessment (penilaian) di Balai Kota dan di gedung perkantoran suku dinas Pemprov DKI Jakarta.

Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Nisan Setiadi dan jajaran pun melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk kerja sama assesment ini, di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023). 

Nisan mengatakan, kerja sama ini tidak terlepas BNPT memiliki kewajiban dalam rangka mengoordinasikan pencegahan ancaman teror pada objek vital strategis dan fasilitas publik, terutama di wilayah ibu kota negara Indonesia. 

"Kami sudah sepakat kita akan memberikan bantuan assessment kepada Pemprov DKI Jakarta. Dalam assessment ini diharapkan setiap gedung akan memiliki paling tidak standar minimum pengamanan dari ancaman terorisme," ujar Nisan dalam keterangan tertulisnya. 

Baca juga: Maksimalkan Deradikalisasi di Lapas, BNPT Bakal Bekali Napi Terorisme Pelatihan Wirausaha

Ia menjelaskan, sejumlah fasilitas publik yang dijadikan venue pada gelaran olahraga internasional seperti FIFA U-20, Formula E serta tempat pertemuan dan penginapan peserta acara KTT ASEAN 2023 mendatang yang juga akan dilakukan assessment

Dengan adanya assessment di sejumlah tempat strategis dan fasilitas publik tersebut, maka akan menjadikan DKI Jakarta semakin aman dan bebas dari potensi tindak pidana terorisme

"Supaya jakarta aman kan Jakarta Center of Gravitinya. Kita mencegah jangan sampai ada orang yang akan datang membuat situasi jadi tidak aman," jelasnya. 

Baca juga: Pemerintah Bakar Ribuan Balepress Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar di Cikarang

BNPT telah memiliki Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital Strategis dan Fasilitas Publik yang dituangkan dalam Peraturan BNPT No 3 Tahun 2020. Pedoman ini disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved