BNPT dan Pemprov DKI akan Assessment Fasilitas Piala Dunia U-20, Formula E hingga KTT ASEAN
Dengan adanya assessment di sejumlah tempat strategis dan fasilitas publik tersebut, maka akan menjadikan DKI Jakarta semakin aman dan bebas
TRIBUNJAKARTA.COM - Untuk melindungi objek vital strategis dan fasilitas publik dari potensi ancaman terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan assessment (penilaian) di Balai Kota dan di gedung perkantoran suku dinas Pemprov DKI Jakarta.
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Nisan Setiadi dan jajaran pun melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk kerja sama assesment ini, di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
Nisan mengatakan, kerja sama ini tidak terlepas BNPT memiliki kewajiban dalam rangka mengoordinasikan pencegahan ancaman teror pada objek vital strategis dan fasilitas publik, terutama di wilayah ibu kota negara Indonesia.
"Kami sudah sepakat kita akan memberikan bantuan assessment kepada Pemprov DKI Jakarta. Dalam assessment ini diharapkan setiap gedung akan memiliki paling tidak standar minimum pengamanan dari ancaman terorisme," ujar Nisan dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Maksimalkan Deradikalisasi di Lapas, BNPT Bakal Bekali Napi Terorisme Pelatihan Wirausaha
Ia menjelaskan, sejumlah fasilitas publik yang dijadikan venue pada gelaran olahraga internasional seperti FIFA U-20, Formula E serta tempat pertemuan dan penginapan peserta acara KTT ASEAN 2023 mendatang yang juga akan dilakukan assessment.
Dengan adanya assessment di sejumlah tempat strategis dan fasilitas publik tersebut, maka akan menjadikan DKI Jakarta semakin aman dan bebas dari potensi tindak pidana terorisme.
"Supaya jakarta aman kan Jakarta Center of Gravitinya. Kita mencegah jangan sampai ada orang yang akan datang membuat situasi jadi tidak aman," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Bakar Ribuan Balepress Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar di Cikarang
BNPT telah memiliki Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital Strategis dan Fasilitas Publik yang dituangkan dalam Peraturan BNPT No 3 Tahun 2020. Pedoman ini disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Halte Transjakarta Dibakar, Stasiun MRT Dirusak, Jakarta Tanggung Kerugian hingga Rp51 Miliar |
![]() |
---|
DPRD DKI Desak Pemprov Tindak Tegas Operator Parkir Ilegal di Jakarta |
![]() |
---|
DPRD Bongkar Ancaman Defisit Anggaran 2026, Pramono Pamer APBD Surplus Rp 14,67 T |
![]() |
---|
Sempat Banjir Protes, Pemprov DKI Batalkan Rencana Pangkas Trotoar TB Simatupang Demi Urai Kemacetan |
![]() |
---|
Lewat KJP Plus, Bank Jakarta Catat Rp1,7 Triliun Tabungan Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.