Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
David Tolak Damai, PN Jaksel Tetap Gelar Musyarawah Diversi dengan AG Pacar Mario Dandy
Musyawarah diversi itu akan tetap digelar meskipun pihak korban menyatakan menolak berdamai dengan para pelaku.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar musyawarah diversi dalam perkara penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa anak di bawah umur berinisial AG (15), Rabu (29/3/2023).
Musyawarah diversi itu akan tetap digelar meskipun pihak korban menyatakan menolak berdamai dengan para pelaku.
Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan penolakan itu dapat disampaikan saat musyawarah diversi berlangsung.
"Pernyataan (menolak damai) tersebut nanti bisa disampaikan dalam musyawarah diversi tanggal 29 Maret," kata Djuyamto saat dihubungi wartawan, Selasa (28/3/2023).
Nantinya, jelas Djuyamto, pernyataan pihak korban bakal dituangkan dalam berita acara.
"Tegas dinyatakan di forum musyawarah diversi tersebut, karena akan ada berita acaranya," ujar dia.
Sebelumnya, perwakilan keluarga David, Alto Luger, memastikan pihaknya tidak akan berdamai dengan Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).
Baca juga: Jauh dari Dendam, Amanda Ngaku Tak Pernah Singgung AG Saat Jumpa Mario Dandy di Kemang
David masih terbaring di ruang ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, sejak dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023.
"Oh iya, respons kita sudah jelas bahwa tidak ada kata damai," kata Alto saat dihubungi wartawan, Senin (20/3/2023).
Hingga detik ini, sambung Alto, pihak keluarga sama sekali tidak memiliki rencana untuk berdamai dengan para pelaku.
"Bayangkan saja kalau anak Anda atau saudara anda umur segitu terus kondisinya seperti itu, sampai dengan minggu kelima masih di ICU, mana ada berdamai dengan pelaku," ujar dia.
Ia menegaskan, apa yang dialami David bukan kecelakaan atau tindak pidana ringan, melainkan penganiyaan berat yang direncanakan.
"Ini kan bukan kecelakaan motor atau apa yang memang tidak sengaja. Ini kan tindak pidana berat, penganiayaan berat dengan perencanaan. Jadi tidak mungkin ada perdamaian," ucap Alto.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.