2 WNA Bikin Ulah di Jakarta Barat, Izin Tinggal Disalahgunakan Malah Terlibat Prostitusi Online
Kedua orang wanita itu melakukan pelanggaran keimigrasian penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online di Jakarta Barat.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Dua orang WNA berinisial MBS dan RZ ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat karena pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Petugas mendapatkan satu orang asing berjenis kelamin perempuan berinisial MBS berkewarganegaraan Maroko.
Dalam praktiknya saudara MBS memberikan tarif sebesar 150 USD per jam kepada kliennya.
"Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat," pungkasnya.
Keduanya diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a dan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Perjuangan Ibu di Semanan Selamatkan Diri Bersama 3 Anak, Sedang Tidur Lelap Terbangun Lihat Api |
![]() |
---|
Starmoon Bar Disegel, Terkuak Sisi Kelam Sarang Prostitusi Anak & TPPO, Ini Kronologi Terbongkarnya |
![]() |
---|
Kebakaran Rumah Tinggal di Taman Sari Jakarta Barat: 11 Unit dan 55 Personel Damkar ke TKP |
![]() |
---|
Kebakaran Kalideres Jakarta Barat Hanguskan 2 Rumah: Remaja Tewas Saat Coba Kabur dari Api |
![]() |
---|
'Lagi Mau Gol, Getar' Warga Palmerah Kaget Ada Gempa Saat Nonton Timnas Putri Lawan Timor Leste |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.