2 WNA Bikin Ulah di Jakarta Barat, Izin Tinggal Disalahgunakan Malah Terlibat Prostitusi Online

Kedua orang wanita itu melakukan pelanggaran keimigrasian penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online di Jakarta Barat.

Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Dua orang WNA berinisial MBS dan RZ ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat karena pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal. 

Petugas mendapatkan satu orang asing berjenis kelamin perempuan berinisial MBS berkewarganegaraan Maroko.

Dalam praktiknya saudara MBS memberikan tarif sebesar 150 USD per jam kepada kliennya.

"Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat," pungkasnya.

Keduanya diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a dan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved