Cerita Kriminal

WNA Uzbekistan dan Maroko Praktik Prostitusi di Jakbar, Pasang Tarif Rp 15 Juta Per Kencan

Dari pemeriksaan petugas, diketahui RZ yang merupakan asal Uzbekistan, menggunakan Visa On Arrival untuk masuk ke wilayah Indonesia pada

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
net
Ilustrasi PSK online. Petugas Imigrasi Jakarta Barat menangkap Warga Negara Asing (WNA) wanita berinisial RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko yang menjajakan bisnis prostitusi online di salah satu hotel di Tamansari, Jakbar, 4 Maret 2023. 

Petugas mendapatkan satu orang asing berjenis kelamin perempuan berinisial MBS berkewarganegaraan Maroko.

Dalam praktiknya saudara MBS memberikan tarif sebesar 150 USD per jam kepada kliennya.

"Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat," pungkasnya.

Keduanya diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a dan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved