Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga serta Orang yang Diwakilkan, Ini Tata Caranya
Bukan cuma menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Berikut tata cara dan bacaan niatnya.
Editor:
Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi Zakat Fitrah. Berikut ini simak cara membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga hingga orang yang diwakilkan.
Berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat:
- Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
- Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
- Riqab (hamba sahaya atau budak)
- Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
- Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
- Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
(TribunJakarta/Muji Lestari)
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Halaman 4 dari 4
Tags
bacaan niat zakat fitrah
cara bayar zakat fitrah
niat zakat fitrah
orang yang berhak menerima zakat
Ramadan
puasa
zakat fitrah
Baca Juga
The Grove Suites by Grand Aston Maknai Ramadan dengan Berbagi Kebaikan dan Kebahagiaan |
![]() |
---|
Jadwal Azan Magrib dan Berbuka di Jakarta Hari Ini, Minggu 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Daftar 2 Mal di Jakarta yang Masih Gelar Midnight Sale Ramadan, Besok Ada di Kramat Jati! |
![]() |
---|
Jadwal Azan Magrib dan Berbuka di Jakarta Hari Ini, Jumat 28 Maret 2025 |
![]() |
---|
Warga Pulau Sabira Dapat Perhatian Kegiatan Keagamaan di Bulan Ramadan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.