Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga serta Orang yang Diwakilkan, Ini Tata Caranya

Bukan cuma menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Berikut tata cara dan bacaan niatnya.

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi Zakat Fitrah. Berikut ini simak cara membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga hingga orang yang diwakilkan. 

Berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
  2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
  3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
  4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
  5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
  6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
  7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
  8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

(TribunJakarta/Muji Lestari)

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved