Usai Habib Bahar, Avsec Bandara Soekarno-Hatta Kini Viral Kawal Sampai Kelilingi Artis Luar Negeri

Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta kembali viral karena mengawal artis luar negeri.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta kembali viral karena mengawal artis luar negeri sampai membentuk pagar berjalan pada Minggu (2/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta kembali viral karena mengawal artis luar negeri sampai membentuk pagar berjalan pada Minggu (2/4/2023).

Dari pengamatan TribunJakarta.com di Twitter, akun bernama @BosPurwa mengunggah sebuah foto sejumlah petugas Avsec yang mengawal diduga artis Kpop.

Bahkan mereka sampai membentuk pagar berjalan mengelilingi sang idola Korea Selatan tersebut.

"Pengawalan kek gini gada SOPnya, bersifat kondisional, artinya sesuatu yg bisa dikompromikan, salah/tidaknya tindakan dlm situasi kondisional hrs berbagai pertimbangan. Klo mengandung unsur kesalahan, ya hrsnya ada tahapan surat peringatan bukan main pecat," cuitan @BosPurwa dalam akun pribadinya.

Menanggapi hal tersebut, PT Angkasa Pura II pun bersuara kalau pengamanan sudah termaktub dalam regulasi keamanan penerbangan.

Salah satu regulasi terkait keamanan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51/2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional.

Yang menyatakan bahwa Badan Usaha Bandar Udara harus melakukan penilaian ancaman dan penilaian risiko terhadap penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Baca juga: Terungkap Alasan Angkasa Pura II Ngotot Pecat 3 Petugas Avsec Buntut Kawal Kedatangan Habib Bahar

"Badan Usaha Bandar Udara juga wajib melakukan pengamanan bandar udara. Unit di bandara yang bertanggungjawab sesuai tugas pokok dan fungsinya adalah Unit Aviation Security Bandara," kata VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Cin Asmoro dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Regulasi yang lain, yakni SKEP/100/IX/1985 Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan kegiatan pengumpulan massa tanpa izin adalah hal yang dilarang karena dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban umum di bandara.

"Pengawalan yang dilakukan Avsec terhadap artis luar negeri, seperti yang beredar di media sosial, itu didasari adanya informasi dan hasil analisis dalam bentuk penilaian potensi risiko gangguan keamanan penerbangan dan ketertiban umum di bandara," papar Cin.

Menurutnya, tidak hanya artis, pengawalan dapat dilakukan terhadap setiap orang atau kelompok namun harus berdasarkan penilaian risiko dan informasi/hasil analisis yang diterima.

Pengawalan harus dilakukan dengan terkoordinasi secara resmi, baik koordinasi di internal maupun melibatkan pihak eksternal pengamanan lainnya yakni TNI dan Polri.

Pengawalan yang dilakukan tanpa terkoordinasi secara resmi merupakan kegiatan yang melanggar SOP dan ilegal serta berakibat dikenakannya sanksi bagi para petugas Avsec yang melanggar peraturan tersebut.

Viral video petugas AVSEC Bandara Soekarna-Hatta sambut Bahar bin Smith. Mereka kini dipecat
Viral video petugas AVSEC Bandara Soekarna-Hatta sambut Bahar bin Smith. Mereka kini dipecat (Istimewa)

Sebelum viral Kpop, Angkasa Pura II juga diterpa berita soal pemecatan tiga anggota Avsec non-organik yang menjemput, mengawal, dan mencium tangan Habib Bahar Bin Smith pada Jumat (3/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved