Cerita Kriminal
Aksi Keji Pria di Bekasi Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Bayi Hasil Hubungan Terlarang Dibunuh
Ayah berinisial AT (45) setubuhi anak tirinya berinisial AM (18) hingga hamil di Kabupaten Bekasi. Bayi hasil hubungan terlarang itu dibunuh.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Ayah berinisial AT (45) setubuhi anak tirinya berinisial AM (18) hingga hamil di Kabupaten Bekasi.
Bayi hasil hubungan terlarang itu dibunuh.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus ini terungkap pada Sabtu (25/3/2023) lalu.
"Saat itu sore hari saat berbuka puasa, di TKP (tempat kejadian perkara) Kecamatan Cabangbungin," kata Twedi, Rabu (5/4/2023).
Bayi berjenis kelamin laki-laki lahir dari kandungan AM, persalinan terjadi di kamar mandi rumah kontrakan tanpa didampingi bidan.
Baca juga: Kebejatan Basilius Perkosa Wanita ODGJ di NTT Terbongkar: Diawali Istri Dengar Suara Aneh
AT yang mengetahui anak tirinya melahirkan buru-buru berusaha menutup jejak, bayi yang baru lahir tersebut dibunuh dengan cara ditutup kain lalu dipukul.
"Jadi ada dua kasus, pertama persetubuhan terhadap anak tirinya lalu kasus kedua kekerasan terhadap anak di bawah umur, bayi hasil hubungan mereka," jelas dia.
Bayi hasil hubungan gelap lalu dikubur di tempat pemakaman, aksi tersebut lalu dicurigai warga setempat hingga terbongkar hubungan gelap ayah dengan anak tirinya tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar termasuk tetangga dan kiyai dan RT membantu memberikan informasi soal kejanggalan yang ada di wilayah sana," ucap Twedi.
Pelaku, lanjut Twedi, langsung diringkus Polres Metro Bekasi. Dia dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.
"Pertama dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahun 2022, pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Baca juga: Pelatih Taekwondo di Solo Lecehkan 7 Murid Laki-lakinya, Terbongkar Setelah Korban Tak Mau Latihan
Kemudian pidana kedua, terkait perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kedua kita kenakan pidana persetubuhan ancaman pidananya 15 tahun ditambah satu per tiga dari ancaman pidana yang ada," tegas dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.