Syarat Daftar KIP Kuliah untuk UTBK-SNBT 2023, Catat Dokumen yang Perlu Disiapkan

Calon mahasiswa yang daftar UTBK-SNBT 2023 bisa sekaligus mendaftar KIP Kuliah, simak syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.

Editor: Muji Lestari
kip-kuliah.kemdikbud.go.id
KIP Kuliah. Cek jadwal serta syarat pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBT 2023 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini syarat daftar KIP Kuliah untuk SNBT 2023, disertai dokumen apa saja yang perlu disiapkan.

Pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK-SNBT 2023 hingga saat ini masih dibuka.

Calon mahasiswa yang mendaftar lewat jalur UTBK-SNBT, bisa sekaligus mendaftar Kartu Indonesia Pintar alias KIP Kuliah 2023.

Dalam laman KIP Kuliah, pendaftaran KIP Kuliah selalu berdekatan dengan pendaftaran seleksi nasional mahasiswa baru.

Tanggalnya bisa saja H+1 maupun H-1 setelah seleksi nasional dibuka.

Misalnya saat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dibuka pada 14 Februari 2023, maka KIP Kuliah SNBP baru dibuka pada tanggal 16 Februari.

Baca juga: H-2 Pendaftaran SNBT 2023, Catat Daftar 74 Lokasi Pusat UTBK yang Bisa Dipilih

Sehingga peserta KIP Kuliah SNBT 2023 dapat melakukan pendaftaran KIP seiring dibukanya pendaftaran seleksi jalur UTBK SNBT.

Adapun jadwal pendaftaran UTBK-SNBP 2023 dibuka mulai Kamis, 23 Maret 2023.

Sementara penutupan pendaftaran UTBK-SNBT akan berakhir pada 13 April 2023.

KIP Kuliah bisa didaftar siswa dari sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) maupun siswa yang bersekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Untuk itu, sambil menunggu KIP Kuliah 2023 dibuka, cek syarat, bantuan yang didapat dan dokumen serta cara daftarnya.

Lantas, apa saja syarat daftar KIP Kuliah 2023?

Syarat Daftar KIP Kuliah SNBT 2023

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah 2023 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved