Cerita Kriminal

Kejinya Pria di Bekasi Setubuhi Anak Tiri Saat Istri Pergi: Bayi Hasil Hubungan Gelap Tewas Dipukul

Pria berinisial AT (45) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi menyetubuhi anak tirinya berinisial AM (18) hingga hamil.

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ayah berinisial AT (45) ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan riudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak tirinya, AM (18), hingga hamil dan melahirkan, di Kota Bekasi. Bayi hasil hubungan gelap dipukul hingga tewas. 

Pidana kedua, terkait perbuatan persetubuhan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002.

"Kedua kita kenakan pidana persetubuhan ancaman pidananya 15 tahun ditambah satu per tiga dari ancaman pidana yang ada," tegas dia.

Bayi Tewas Dipukul di Bagian Wajah

AT, ayah yang setubuhi anak tirinya di Bekasi hingga melahirkan diringkus Polres Metro Bekasi, Rabu (5/4/2023).
AT, ayah yang setubuhi anak tirinya di Bekasi hingga melahirkan diringkus Polres Metro Bekasi, Rabu (5/4/2023). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Bayi laki-laki hasil hubungan ayah dengan anak tiri di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi tewas dipukul dibagian wajah sebanyak lima kali.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, bayi hasil hubungan terlarang tersebut dibunuh lantaran sang ayah tak mau aibnya terungkap.

"Pelaku panik begitu tahu korban melahirkan, karena dia takut aibnya diketahui orang lain, bayi tersebut dipukul pake tangan," kata Twedi.

Berdasarkan hasil visum, bayi laki-laki yang baru dilahirkan itu mengalami luka di bagian wajah akibat dipukul sebanyak empat sampai lima kali.

Pelaku lalu membawa bayi dan ibu yang melahirkan ke klinik terdekat, setelah itu dinyatakan meninggal dunia dikubur di sebuah pemakaman.

"Setelah diotopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di kepala, menurut pelaku setelah menutup muka bayi dengan kain dia melakukan kekerasan," terangnya.

Diiming-imingi Dibelikan Ponsel

Ayah di Bekasi berinisial AT (45) tega setubuhi anak tirinya AM (18) hingga melahirkan, iming-iming dibelikan ponsel jadi senjata tipu daya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, aksi bejat yang dilakukan AT terhadap anak tirinya sudah dilakukan kurang lebih satu tahun.

"Sejak awal tahun 2022, sudah sekitar setahun melakukan perbuatannya," kata Twedi, Rabu (5/4/2023).

Pelaku lanjut Twedi, biasa menyetubuhi anak tirinya ketika sang ibu sedang tidak berada di rumah.

Baca juga: Aksi Keji Pria di Bekasi Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Bayi Hasil Hubungan Terlarang Dibunuh

Awalnya, tersangka yang merupakan ayah tiri mengumbar iming-iming dan meminta agar korban merahasiakan hubungan terlarang itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved