Orang yang Meninggal atau Lahir di Hari Terakhir Ramadhan, Apakah Wajib Zakat Fitrah?

Apakah orang yang meninggal atau lahir di malam terakhir Ramadan wajib membayar zakat fitrah? Begini penjelasannya

Editor: Muji Lestari
Freepik.com
Ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUNJAKARTA.COM - Orang yang meninggal atau lahir saat malam terakhir Ramadan, apakah wajib zakat fitrah?

Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, jika sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan (syariat Islam).

Membayar zakat termasuk ke dalam salah satu rukun islam, dan ditujukan kepada asnaf (golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut).

Adapun asnaf yang berhak mendapat zakat adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.

Allah SWT telah berfirman dalam surah at-Taubah tentang zakat:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Ambillah zakat dari setengah harta mereka, dengan zakat itulah kamu dapat membersihkan dan menyucikan mereka. Sesungguhnya do’amu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 103)

Baca juga: Manfaat Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri, Jadi Sarana Penghapus Dosa hingga Dapat Tiket Masuk Surga

Zakat terbagi menjadi dua macam yakni zakat mal dan zakat fitrah.

Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta baik secara zat maupun substansi yang diperoleh dan pastinya tidak bertentangan dengan agama.

Sementara zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap jiwa lelaki maupun perempuan muslim yang dilakukan saat bulan Ramadhan.

Syarat membayar zakat fitrah yaitu harus beragama islam, hidup pada saat bulan Ramadan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri.

Mengutip TribunSumsel, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang menemukan terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan:

- Sebagai contoh apabila ada seseorang masuk islam menjelang maghrib di akhir bulan ramadhan, maka dia wajib untuk membayar zakat fitrah (Kalau dia mampu bayar).

- Apabila masuk islam setelah maghrib di akhir bulan Ramadhan (malam takbiran) maka hukumnya tidak wajib.

- Contoh lainnya, apabila ada orang meninggal sebelum takbiran/azan maghrib di hari terakhir maka tidak dikenakan zakat fitrah namun bila meninggal saat waktu sholat isya di malam takbiran maka dia akan dikenakan zakat fitrah dan orang tua/walinya yang akan membayarkan zakat fitrah dari orang yang telah berpulang tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved