Viral di Media Sosial

Viral Unggahan Tiktok Sebut Anggota Polsek Mauk Memeras Sampai Rp 25 Juta, Begini Tanggapan Kapolsek

Postingan tersebut diunggah oleh @muhamadlub di akun Tiktok pribadinya yang menceritakan kronologis pemerasan yang dilakukan polisi.

Istimewa
Tangkapan layar akun Tiktok @muhamadlub yang mengatakan adanya dugaan praktik pungli dan pemerasan yang dilakukan anggota Polsek Mauk. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Viral beredar postingan di Tiktok yang menceritakan adanya dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh anggota Polsek Mauk, Polresta Tangerang.

Postingan tersebut diunggah oleh @muhamadlub di akun Tiktok pribadinya yang menceritakan kronologis pemerasan yang dilakukan polisi.

Menurut pemilik akun tersebut, ada dua temannya yang bernama Dadung dan Sipit ditangkap polisi dan dibawa ke Polsek Mauk karena terlibat praktik perjudian.

Tidak dijelaskan kapan dan dimana persisnya kejadian terjadi.

"Aku punya teman namanya Dadung dan Sipit, dia ditangkep sama anggota Polsek Mauk di desa mekar kondang karena main judi padahal cuma nonton ga main judi.harus ada uang 25jt biar bisa lepas, mau gak mau keluarga ngasih uang ke bapak polisinya 25jt biar bisa bebas.kasian uang 25jt itu besar...kok tega sih pa polisi,"  tulis @muhamadlub.

Baca juga: Surat Cinta dari Ormas Minta THR ke Perusahaan di Tangerang, Begini Respon Polisi

Ia juga menggunakan tagar dan menyebut akun @DivPropam dan @Polda Banten dalam unggahannya.

Dikonfirmasi, Kapolsek Mauk, AKP Yono Taryono membantah narasi adanya permintaan uang dari anggotanya kepada tersangka kasus judi.

"Apa yang disampaikan di video akun tiktok @muhamadlub tidak benar. Anggota kami tidak pernah meminta uang kepada tersangka, keluarganya, atau temannya," kata Yono, Kamis (6/4/2023).

Yono mengatakan, jajarannya memang mengamankan 2 orang terkait kasus judi beberapa waktu lalu.

Keduanya adalah Dadung dan Sipit.

"Keduanya menjalani proses hukum. Anggota kami tidak pernah meminta uang apalagi menjanjikan keduanya akan dilepaskan," tutur Yono.

Yono menjelaskan, saat ini sedang mencari tahu pemilik akun itu.

Serta mencari tahu alasan pemilik akun menyebarkan narasi yang merugikan Polsek Mauk itu.

"Prinsipnya kami selalu terbuka menerima saran dan kritik. Asalkan jangan fitnah yang merugikan," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved