'Surat Cinta' dari Ormas Minta THR ke Perusahaan di Tangerang, Begini Respon Polisi

Tersebarnya surat edaran dari salah satu ormas yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 H di Tangerang. Begini respon polisi.

Net via TribunJabar
Ilustrasi Ormas. Tersebarnya surat edaran dari salah satu ormas yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 H di Tangerang. Begini reaksi polisi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Terulang kembali tersebarnya surat edaran dari salah satu organisasi masyarakat alias ormas yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 H.

Sepucuk surat edaran tersebut diunggah di media sosial Twitter oleh akun @Andycioe.

Akun tersebut memberi keterangan foto 'dapet surat cinta'.

 

Jelas terlihat pada bagian kop surat tertera nama ormas yang meminta sumbangan THR.

Yakni dari Forum Betawi Rempug Macan Kumbang G. 0323 lengkap dengan alamatnya dikawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Tegas! Polda Metro Jaya Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Surat cinta tersebut ditujukan kepada para pemimpin perusahaan di Tangerang.

Dalam kolom isi surat tertulis 'Partisipasi Sinergi Hari Raya Idul Fitri 1444 H'.

Menanggapi hal tersebut, Polresta Tangerang pun meminta kepada seluruh pihak yang merasa terancam dan tertekan akan tindakan Ormas soal THR bisa melapor.

Terlebih, apa bila disusul dengan aksi pengancaman.

Sepucuk surat edaran tersebut diunggah di media sosial Twitter oleh akun @Andycioe yang memberi keterangan foto 'dapet surat cinta'.
Sepucuk surat edaran tersebut diunggah di media sosial Twitter oleh akun @Andycioe yang memberi keterangan foto 'dapet surat cinta'. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kami ada polisi, (pengurus) RW, ada Bhabinkamtibmas, ada polsek terdekat, atau bisa datang ke Mapolresta Tangerang," tegas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Kamis (6/4/2023).

Lanjut dia, jika ada warga atau perusahaan yang merasa dipaksa untuk memberikan sumbangan atau THR dipersilahkan untuk melapor.

Sehingga, pihaknya tidak akan segan menindak secara tegas para oknum yang melakukan aksi pemerasan tersebut.

"Siapapun yang meminta sumbangan (THR) secara paksa dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Sigit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved