Tak Cuma Anggota Ormas, Polisi Tetapkan Debt Collector Jadi tersangka Kasus Kerusuhan BFI Finance
Selain tiga anggota ormas, polisi juga menetapkan satu orang debt collector sebagai tersangka dalam kerusuhan kantor BFI Finance Tambun.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Selain tiga anggota Organisasi Masyarakat (ormas), polisi juga menetapkan satu orang debt collector sebagai tersangka dalam kerusuhan kantor BFI Finance Tambun.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, tersangka berinisial HHO melakukan pemukulan berinisial S.
"Perannya memukul korban di bagian mata dan pelipis hingga ada luka robek," kata Twedi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan, pemukulan terjadi pada saat korban dan pelaku bertemu di kantor BFI Finance Tambun.
Saat itu lanjut Gogo, situasi sudah ramai massa dari ormas yang menemani salah satu rekannya dalam masalah kredit kendaraan.
Baca juga: 3 Anggota Ormas Ditetapkan Tersangka Kasus Pengerusakan di Kantor BFI Finance Tambun Bekasi
"Jadi bertemu dengan korban di dalam kantor yang sedang terjadi cekcok atau keributan. Kemudian, dilakukan pemukulan terhadap korban," kata Gogo.
Gogo menjelaskan, keributan di kantor BFI Finance Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/2/2023) terjadi akibat permasalahan penarikan kendaraan.
Nasabah BFI Finance Tambun mengalami kredit macet selama dua bulan, pihak debt collector lalu melakukan penarikan kendaraan.
Nasabah tersebut rupanya hendak meminta kendaraan dikembalikan, dia membawa massa dari ormas.
Terjadi cekcok di dalam kantor BFI Finance terkait penarikan kendaraan roda empat tersebut, massa kian memanas hingga berujung kerusuhan dan pengerusakan.
Untuk tersangka dari pihak debt collector, dikenakan pasal 170 dan 351 KHUPidana tentang penganiayaan ancaman hukuman masing-masing lima tahun enam bulan dan dua tahun delapan bulan penjara.
Baca juga: Polisi Kejar Massa Ormas yang Ngamuk di Kantor BFI Finance Tambun Selatan Bekasi
Adapun untuk pihak ormas, pelaku yang telah ditetapkan tersangka berjumlah tiga orang berinisial AIJ (34), ES (45) dan AM (21).
Ketiganya terbukti melakukan pengerusakan dua unit mobil dan fasilitas kantor BFI Finance Tambun, dikenakan pasal 170 dan 406 KUHPidana ancaman hukuman masing-masing paling lama lima tahun dan dua tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.