Cerita Kriminal
3 Anggota Ormas Ditetapkan Tersangka Kasus Pengerusakan di Kantor BFI Finance Tambun Bekasi
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AIJ (34), ES (45) dan AM (21).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Tiga anggota organisasi masyarakat (ormas) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di kantor BFI Finance, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AIJ (34), ES (45) dan AM (21).
"Kejadian di Kantor BFI Tambun, kita sudah mengamankan ketiga pelaku pengerusakan," kata Twedi di mapolres, Senin (13/2/2023).
Tiga orang tersangka lanjut Twedi, terbukti melakukan pengerusakan berupa dua unit mobil yang terparkir di kantor BFI Finance Tambun saat kericuhan Jumat (10/2/2023) lalu.
Dua unit mobil yang dirusak jenis Toyota Avanza B-1009-NZQ warna silver serta Daihatsu Terios B-2291-KVE warna silver yang diterbalikkan.
"Peran pelaku masing-masing ada yang mendorong mobil hingga terbalik lalu ada yang merusak dengan cara menginjak-injak mobil," jelas dia.
Twedi menjelaskan, kerusuhan di Kantor BFI Finance Tambun dipicu kesalahpahaman konsumen kredit kendaraan roda empat.
Baca juga: Polisi Kejar Massa Ormas yang Ngamuk di Kantor BFI Finance Tambun Selatan Bekasi
Konsumen tersebut tidak terima karena kendaraannya ditarik debt collector lantaran telat bayar cicilan.
"Dipicu kesalahpahaman karena ada rekan dari pelaku ini ingin mengklarifikasi terkait pencicilan kendaraan bermotor," ujar Twedi.
Pada saat di kantor BFI Finance Tambun, proses klarifikasi berlangsung alot hingga terjadi cekcok dengan debt colletcor pihak ketiga.
"Ricuh di dalm kantor kemudian terjadi keributan rekan-rekan pelaku (anggota ormas) mendatangi kantor," ujarnya.

Twedi menjelaskan, ketiga tersangka kasus pengerusakan sudah ditahan dan dikenakan pasal 170 dan 406 KUHPidana ancaman hukuman masing-masing paling lama lima tahun dan dua tahun penjara.
"Barang bukti yang kami amankan tiga buah balik kayu, hardisk penyimpanan CCTV dan dua unit mobil yang dirusak," paparnya.
Sosok Misterius Mendadak Ganggu Mahasiswi di Jakbar, Bertindak Songong Berani Lakukan Hal Tak Pantas |
![]() |
---|
Niat Lerai Keributan Malah Kena Pukul, Driver Ojol Tusuk Sopir Truk di Toilet Pom Bensin Jakut |
![]() |
---|
2 Pemuda Karang Taruna Dibacok Penjaga Mes saat Selamatkan Calon ABK yang Disekap di Jakut |
![]() |
---|
'Dragon di Hukum Mati Nak, Setimpal' Tangis Ibu Nia Gadis Penjual Gorengan Pecah di Pusara Anaknya |
![]() |
---|
Berhari-hari Disekap, 3 Calon ABK Kapal Ikan Kabur dari Mess Tempat Penampungan di Muara Baru Jakut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.