Bikin Resah, Viral Pengurus RT di Cengkareng Minta THR Rp 300 Ribu ke Warga: Bisa Dicicil 3 Kali

Surat edaran itu dibuat pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Surat edaran dibuat pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, viral di media sosial karena meminta tunjangan hari raya (THR) ke warga. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Sebuah surat yang dibuat oleh pengurus RT di Cengkareng, Jakarta Barat, viral di media sosial karena meminta tunjangan hari raya (THR) ke warganya dengan jumlah besar.

Surat edaran itu dibuat pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Surat yang dibuat per tanggal 30 Maret 2023 itu ditandatangani langsung oleh Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara RT.

"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya," demikian isi SE yang beredar.

Dalam SE itu, THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis, hingga ZIS kelurahan.

Baca juga: Beredar Surat Ormas Minta THR ke Perusahaan di Kebayoran Lama, Ini Kata Polisi

Adapun besaran THR yang diminta mulai Rp 60 ribu hingga Rp 300 ribu untuk home industry.

SE itu juga menuliskan penarikan uang THR itu dilakukan pada 2, 9, dan 16 April 2023, yang bisa dicicil tiga kali.

"Demikian surat pemberitahuan dari kami selaku pengurus lingkungan atas partisipasi dan peran sertanya kami menghaturkan terima kasih," tulis surat edaran tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved