Parkir Liar, Mobil Bea Cukai Diderek Dishub dan Denda Rp 500 Ribu di Jakarta Selatan

Made menjelaskan, petugas Dishub tidak hanya menderek mobil Bea Cukai dalam razia tersebut. Menurutnya, terdapat dua mobil pribadi lainnya

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Mobil Bea Cukai diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) karena parkir sembarang tempat yakni bahu Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mobil Bea Cukai diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Video yang merekam saat mobil Bea Cukai itu hendak diderek viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta.

Mobil Bea Cukai itu diderek setelah terjaring razia parkir liar pada Rabu (5/4/2023).

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Made Joni, mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait parkir liar di kawasan tersebut.

"Ya di sana kan ada laporan masyarakat dan juga ada kegiatan rutin. Itu kan lokasi yang nggak boleh parkir," kata Made saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Pengemudi Mobil dan Warga di Jelambar Cekcok, Kendaraan Tak Bisa Lewat Gegara Parkir di Bahu Jalan

Made menjelaskan, petugas Dishub tidak hanya menderek mobil Bea Cukai dalam razia tersebut.

Menurutnya, terdapat dua mobil pribadi lainnya yang terjaring razia dan turut diderek.

"Itu sebenarnya nggak cuma satu mobil, ada tiga mobil. Dua itu mobil pribadi, saya nggak tahu milik siapa. Intinya satu mobil Bea Cukai, dua mobil lagi milik pribadi," jelas dia.

Baca juga: Buntut Ulahnya Hobi Flexing, Istri Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Bakal Diperiksa Inspektorat

Ia mengungkapkan, pihaknya menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu ke tiga mobil yang melanggar aturan.

"Bayar retribusi, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi. Itu sudah bayar Rp 500 ribu," ungkap Made.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved