Anak Petinggi Polri Tabrak Pelajar

Kasus Kecelakaan Anak Petinggi Polri yang Tewaskan Pelajar Naik Penyidikan, Polisi Periksa 11 Saksi

Polda Metro Jaya akan memeriksa 11 orang saksi terkait kasus kecelakaan yang melibatkan anak petinggi Polri berinisial MMI (18).

Tribun Jakarta
Ilustrasi kecelakaan dan polisi. Polda Metro Jaya akan memeriksa 11 orang saksi terkait kasus kecelakaan yang melibatkan anak petinggi Polri berinisial MMI (18). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Polda Metro Jaya akan memeriksa 11 orang saksi terkait kasus kecelakaan yang melibatkan anak petinggi Polri berinisial MMI (18).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/3/2023) dini hari sekitar pukul 02.20 WIB.

Pelajar berinisial MSA (18) tewas dalam kecelakaan tersebut setelah ditabrak mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang dikemudikan MMI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 11 saksi yang diperiksa sebelumnya telah dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"11 yang akan dilakukan pemeriksaan. Kemarin kan penyelidikan itu sifatnya sudah dilakukan dan dalam bentuk interview. Kemudian, naik penyidikan akan di-BAP saksi dalam proses penyidikan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Surabaya: Nekat Bawa Motor Lawan Arah, Mahasiswa Tewas Ditabrak Minibus

Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan secara detail identitas 11 saksi yang diperiksa.

"Masih dalam proses penyidikan," ujar dia.

Kasus anak petinggi Polri yang menabrak pelajar hingga tewas ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Trunoyudo mengatakan, dinaikkannya kasus kecelakaan ini ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (4/4/2023).

Ia mengungkapkan, gelar perkara berlangsung selama sekitar empat jam sejak pukul 14.00 hingga 18.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Hari ini, pada hasilnya, sejak jam 2 siang tadi sampai pukul 18.00 baru dihasilkan adanya peningkatan status pada proses penyelidikan menjadi penyidikan," kata Trunoyudo kepada wartawan.

Trunoyudo menjelaskan, gelar perkara dihadiri Itwasda, Bidpropam, Bidkum, dan Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Dihadiri oleh fungsi-fungsi lain, fungsi Itwasda, fungsi Bidpropam, ada fungsi pengawasan penyidik (Wasidik) dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas dia.

Ibu MMI, Ira Riswana, sebelumnya memastikan bahwa suaminya tidak melakukan intervensi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved