Masih Diawasi LP Sukamiskin, Anas Urbaningrum Wajib Lapor Video Call Setelah Keluar Lapas

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih diwajibkan lapor ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin setelah keluar Lapas.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Lapas Sukamiskin dan Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih diwajibkan lapor ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin setelah keluar Lapas. Hal itu kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, Jumat (7/4/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih diwajibkan lapor ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin setelah keluar Lapas.

Anas Urbaningrum dijadwalkan keluar Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023).

Namun, ia harus menjalani wajib lapor karena berstatus cuti menjelang bebas.

Anas pun sebulan sekali harus lapor ke Lapas Sukamiskin. Tetapi laporan tersebut bisa melalui video call.

"Insyallah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Pernyataan Bersyukur dan Harapan Pimnas PPI, Jelang Bebasnya Anas Urbaningrum

Kusnali mengatakan selama wajib lapor Anas tak boleh melakukan tindak apapun pidana sebagai wujud kepatuhan.

"Tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi itu yang paling pokok. Pelanggaran tindak pidana yang dilakukan. Kan dia melapor jadi salah satu wujud kepatuhan dia melapor," ucap Kusnali.

Laporan itu bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan Anas Urbaningrum

Pelaporan yang disampaikan itu salah satunya untuk mengetahui sikap dan kondisi kesehatan dari Anas Urbaningrum.

Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Tribun Jabar)

Hal itu karena menurut Kusnali, Anas Urbaningrum masih dalam pengawasan balai pemasyarakatan Bandung.

"Yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," ucapnya.

Kusnali juga memastikan bahwa status dari Anas Urbaningrum pada tanggal 11 nanti yakni masih dalam cuti menjelang bebas.

Dalam artian, Anas Urbaningrum sudah bisa beraktivitas di luar Lapas, namun masih harus melakukan pelaporan ke Ditjen PAS.

"Iya benar, tanggal 11 insyallah mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi tanggal 11 pak Anas untuk menjalani cuti menjelang bebas," ucapnya.

Baca juga: Pengamat Prediksi Anas Urbaningrum Akan Koalisi dengan Moeldoko untuk Gerus Elektabilitas Demokrat

Sebelumnya, Anas Urbaningrum dipastikan akan menghirup udara bebas pada 11 April 2023 mendatang, setelah menjalani masa penahanan delapan tahun penjara atas kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved