Viral di Media Sosial
Soimah Cerita Petugas Pajak Datang Bersama Debt Collector Marah-marah, DJP Ungkap Fakta Sebaliknya
Aktris serba bisa Soimah menceritakan sikap oknum petugas pajak yang mendatangi rumahnya di Jogja bersama debt collector.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Aktris serba bisa Soimah menceritakan sikap oknum petugas pajak yang mendatangi rumahnya di Jogja bersama debt collector.
Hal tersebut disampaikan Soimah saat menjadi narasumber di YouTube Mojokdotco.
TONTON JUGA
Dia dituding sengaja menghindari petugas pajak dengan selalu tidak ada di rumah, padahal Soimah memang sedang bekerja di Jakarta.
"Jadi posisi saya sering di Jakarta, di rumah alamat KTP kan ditempat mertua saya, selalu didatangi, bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, enggak ngerti apa-apa," kata Soimah.
"Akhirnya datang orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya," lanjutnya.
Walaupun menyayangkan tindakan oknum petugas pajak tersebut, Soimah mengatakan dirinya tetap taat bayar pajak.

Baca juga: HEBOH Cerita Soimah Soal Kelakuan Tak Sopan Pegawai Pajak di Rumahnya, Kemenkeu Jadi Sakit Hati?
"Soimah enggak bakal lari kok, bisa dicari, jangan khawatir, bayar pasti bayar, tapi perlakukan lah dengan baik," ucap Soimah.
"Saya kerja hasil jerih payah, proses panjang, keringat saya sendiri, bukan hasil maling, bukan hasil korupsi, kok saya diperlakukan seakan-akan saya ba****an, saya ini koruptor," sesalnya.
Melalui akun Twitter-nya, Ditjen Pajak RI membantah adanya debt collector yang mendatangi wajib pajak.
"Tidak ada Debt Collector di DJP," tulis akun @DitjenPajakRi.
"Setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut," lanjut mereka.
Baca juga: Soimah Ngaku Kecewa Berat dengan Rizky Billar, Belum Bisa Jenguk Lesti Kejora Karena Hal Ini
Dalam twit tersebut, Ditjen Pajak menjelaskan prosedur yang biasa dilakukan saat mengunjungi wajib pajak untuk melakukan penagihan.
"Secara aktif pula, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan/verifikasi lapangan," tulis akun tersebut.
"Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP," sambungnya.
Penagihan juga dilakukan jika wajib pajak tidak membayar utang pajak sesuai waktu yang ditetapkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.