Sesal Ibu di Kronjo, Telat Selamatkan Nyawa Bayinya yang Tenggelam Usai Pilih Patuhi Perintah Setan

Ia nekat membuang bayi karena menangis terus-terusan selama empat hari dimulai sejak Jumat (31/3/2023) sampai Senin (3/4/2023).

|
Istimewa
Kamrah (38 th; baju tahanan oranye) ditangkap polisi usai membuang bayinya ke Kali Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (7/4/2023) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kamrah, tiba-tiba tersadar ingin menyelamatkan bayi yang dibuangnya ke kali di kawasan Kabupaten Tangerang.

Namun, nasi telah menjadi bubur.

Ia telat menyelamatkan nyawa sang anak karena lebih memilih patuhi bisikan setan dalam pikirannya.

Kamrah menjadi ratu tega membuang sang bayi hanya karena persoalan kecil.

Ia nekat membuang bayi karena menangis terus-terusan selama empat hari dimulai sejak Jumat (31/3/2023) sampai Senin (3/4/2023).

Baca juga: Ibu di Tangerang Tertekan hingga Nekat Lempar Bayinya ke Kali: Korban Nangis, Suami Susah Dihubungi

Sebagai ibu, ia seharusnya bisa menenangkan sang anak yang nangis terus-terusan.

Namun, Kamrah memilih melakukan perbuatan keji. 

Karena senewen, dia tiba-tiba mendengar sebuah bisikan setan agar membuang sang anak di kali.

Bisikan gaib di luar nalar itu malah diikutinya. 

"Karena hal itu, tersangka menjadi jengkel dan marah, lalu mengaku mendapat bisikan untuk membuang anaknya ke kali," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono pada Jumat (7/4/2023).

Tersangka Kamrah membuang darah dagingnya itu ke kali pada Senin (3/4/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Ia berjalan kaki dari rumahnya menuju lokasi pembuangan yang berjarak satu kilometer sambil menggendong korban.

Sesampainya di kali, Kamrah langsung membuang anaknya.

"Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka sempat tersadar lalu berusaha menolong. Namun karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong," jelas Sigit.

Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan psikologi yang bersangkutan, dinyatakan yang bersangkutan sehat secara psikologis dan dapat menjawab pertanyaan," ucap Sigit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan mengambang di bantara kali kawasan Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/6/2023).

Diduga, bayi tersebut masih berusia sekira satu tahun yang langsung bikin geger warga setempat.

Sebab, penemuan jasad yang sudah membusuk tersebut terjadi siang hari.

Kapolsek Kronjo, Iptu Dedi Ruswandi mengatakan, mayat balita yang sudah dalam kondisi membusuk tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak pergi ke sawah.

Namun, saat melintasi sungai, warga tersebut mencium bau busuk yang sangat menyengat.

"Pertama kali jasad korban ditemukan oleh warga yang lewat dan mencium bau busuk lalu, mencari sumber baunya," jelas Dedi.

Saat ditemukan, posisi dalam keadaan terlentang.

Korban juga mengenakan kaos dalam putih dan celana jin pendek berwarna biru.

"Korban diperkirakan sudah meninggal beberapa hari, tubuh korban sudah membengkak dan mulai membusuk serta berwarna gelap," papar Dedi.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved