Cerita Kriminal

'Umi!' Teriak Otak Pembacokan Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Setelah Divonis 8 Tahun Penjara

'Umi' teriak MA (17) otak pembacokan Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor di Simpang Pomad, Bogor Utara di Pengadilan Negeri Bogor.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNBOGOR
MA (17) otak pembacokan Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor divonis 8 tahun penjara. 

 

MA Tak Lagi Bisa Sekolak

MA dipastikan akan kehilangan hak mengenyam pendidikannya.

"Yaudah udah dianggap gugur aja itu mah. Hanya mungkin nanti ada pelatihan, ada semacam paket. Pilihannya itu," kata Nur Bhakti.

Bhakti menjelaskan, dengan pilihan paket serta pelatihan, hak MA terkait pendidikannya harus tetap terpenuhi.

Langkah itu lah yang memang setidaknya tetap memenuhi hak dari MA yang memang masih dikategorikan anak di bawah umur.

MA pun, sambung Bhakti, selayaknya hak pendidikannya itu harus diperjuangkan.

Baca juga: Sosok Otak Pembacokan Arya Saputra Siswa SMK di Bogor, Anak Broken Home dan Orangtua Buruh Serabutan

"Ya terutama kita melihatnya bahwa betul bersalah. Hanya dia punya hak untuk membela dirinya. Se-kecil apapun itu," jelas Bhakti.

Disinggung pantas atau tidaknya vonis 8 tahun yang diterima MA, kata Bhakti, bisa dilihat di dua sisi.

Dari sisi publik, memang hukuman 8 tahun itu cukup ringan.

"Pasti versinya beda. Karena menurut penasihat hukum, beda dengan menurut hakim atau jaksa. Menurut publik, itu belum seberapa (hukumannya). Bisa jadi seperti itu," jelasnya.

Satu pelaku pembacokan Arya Saputra (16) Siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, berinisial ASR (17) hingga saat ini masih buron. ASR ternyata memiliki peranan yang sangat penting.
Satu pelaku pembacokan Arya Saputra (16) Siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, berinisial ASR (17) hingga saat ini masih buron. ASR ternyata memiliki peranan yang sangat penting. (TribunBogor)

Baca juga: Otak dan Eksekutor Pembacok Arya Saputra Ternyata Anak Broken Home, Pakai Motor Ibunda saat Beraksi

Meski kehilangan hak pendidiknnya, orangtua dari MA masih bisa mengajukan upaya banding.

Upaya banding itu bisa dilakukan terhitung sejak vonis yang diberikan kepada MA mulai hari ini.

"Mungkin nanti musyawarah keluarga dulu. Sementara, ini kita masih pikir-pikir, nanti kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima. Upaya hukum paling tujuh hari dari vonis hari ini. Kalau lewat dari tujuh hari terima, otomatis," ungkapnya.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved